- Polri menemukan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat penggeledahan.
- Penggeledahan di Sentul, Jawa Barat dilakukan terkait dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada sejumlah perusahaan negara.
- Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahui kepemilikan aset tersebut dan akan mendalami kasus setelah menerima laporan lengkap penyidik.
Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung Anang Supriatna akhirnya buka suara terkait temuan emas 74 kilogram di rumah eks Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Anang mengaku, pihaknya tidak mengetahui kepemilikan harta yang ada di dalam rumah Febrie Adriansyah.
Terkuaknya harta tersebut diketahui usai Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri, PLN batubara, dan Krakatau Steel.
Dari hasil penggeledahan penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang senilai Rp476 miliar dari dalam brankas di rumah tersebut.
“Kami tidak tahu, kalau saya pribadi tidak tahu,” kata Anang, di Kejagung, Senin (13/7/2026).
Anang mengaku, pihaknya baru mengetahui setelah peristiwa temuan tersebut.
Anang juga mengaku, saat polisi menyerahkan administrasi perkara kepada pihak kejaksaan belum ada pemberitahuan soal kepemilikan harta tersebut.
Anang mengaku, jika pihaknya tidak mau berspekulasi soal temuan harta tersebut. Sebabnya, ia bakal melakukan pendalaman terlebih dahulu.
“Nanti kita dalami. Nah inilah nanti akan kami dalami setelah lengkap semua kita terima. Kami tidak bisa berspekulasi, sekali lagi tidak bisa berspekulasi untuk saat ini, terlalu dini,” ujar Anang.
Sebelumnya, sebelum mengumumkan mengundurkan diri sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah mengakui jika salah satu rumah di wilayah Sentul Jawa Barat, yang menjadi target penggeledahan oleh Polri merupakan miliknya.
Penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara Asabri, PLN batubara, dan Krakatau Steel.
Rumah itu, kata Febrie, telah dimilikinya sejak lama. Kendati mengakui jika rumah tersebut merupakan miliknya, namun Febrie menyangkal jika harta temuan penyidik tersebut miliknya.
Kekinian, Febrie telah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Febrie juga langsung ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie.