- Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan koperasi kini diizinkan mengelola sektor strategis seperti tambang, sumur minyak, dan industri sawit.
- Pemerintah akan meresmikan proyek pabrik CPO di Sumatera Selatan dan PLTS di Kepulauan Riau pada Agustus 2026.
- Kementerian Koperasi sedang menyusun revisi undang-undang untuk memperkuat payung hukum agar koperasi mampu bersaing dengan korporasi swasta.
Suara.com - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa koperasi saat ini dapat mengelola sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga industri pengolahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Lalu, bagaimana dengan Koperasi Desa Merah Putih? Apakah akan turut mengelola tambang mineral hingga CPO?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ferry mengatakan Koperasi Desa Merah Putih memang dapat ikut berperan dalam pengelolaan sektor-sektor tersebut.
"Bisa aja," ujar Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Ferry menilai pengelolaan sektor-sektor tersebut sebaiknya dilakukan oleh koperasi lain, bukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata Ferry.
Ferry menjelaskan, perluasan ruang gerak usaha koperasi dengan membuka akses ke berbagai sektor ekonomi strategis tersebut ditujukan bagi koperasi secara umum.
"Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus Koperasi Desa. Jadi koperasi Jadi gini, Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu," tutur Ferry.
Ferry menjelaskan, akses yang luas ke berbagai sektor agar dapat dikelola oleh koperasi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Aginas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi," kata Ferry.
![Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih [ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/20/54417-ilustrasi-koperasi-desa-merah-putih-chatgpt.jpg)
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memperluas ruang gerak usaha koperasi dengan membuka akses ke berbagai sektor ekonomi strategis.
Ferry mengatakan, ke depan entitas koperasi tidak lagi hanya diidentikkan dengan sektor klasik seperti simpan pinjam atau perdagangan ritel, melainkan didorong untuk mengelola sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga industri pengolahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
"Pemerintah memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor; mengelola sumur minyak rakyat atau sumur idle well (sumur tua yang tidak aktif). Koperasi sekarang juga sudah boleh mengelola tambang mineral," ungkap Ferry pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Bahkan, Ferry memaparkan sejumlah proyek industri strategis berbasis koperasi yang siap diluncurkan dalam waktu dekat.
Pabrik CPO di Sumatra Selatan: Pada Agustus 2026, pemerintah dijadwalkan meresmikan pabrik minyak sawit mentah (CPO) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin.