- Amien Sunaryadi mendesak Presiden Prabowo mengintervensi penanganan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah agar ditangani oleh pihak KPK.
- Pelimpahan kasus dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung dinilai keliru secara hukum sehingga memicu polemik yang berkepanjangan.
- Prabowo disarankan memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk meluruskan jalur hukum demi efektivitas penanganan serta keuntungan politik.
Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi menyebut Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan untuk mendorong KPK agar menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dia menilai proses pelimpahan perkara di tahap penyidikan dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terus berpolemik sehingga Presiden disebut perlu memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengambil keputusan.
Terlebih, Amien menyebut penyerahan perkara dari Polri ke Kejagung dalam kasus ini keliru menurut ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga perlu dikembalikan ke jalur yang benar oleh presiden sendiri.
“Kalau situasi sudah menjengkelkan, presiden mengambil action sendiri itu, kan yang dapat credit point presiden,” kata Amien dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Dia bahkan menyusun skenario untuk menyelesaikan persoalan ini yaitu Prabowo memanggil Kapolri dan meminta agar perkara diserahkan ke KPK untuk diambil alih.
Amien menyebut langkah itu sesuai dengan yang selama ini diharapkan publik, sekaligus akan memberi keuntungan politik langsung bagi Prabowo ketimbang bila KPK mengambil alih kasus atas inisiatifnya sendiri.
“Kalau KPK sekarang mengambil alih, KPK dapat credit point, tapi dimusuhin sama jaksa atau polisi,” ujar Amien.
Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.