Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Bangun Santoso

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
Boni Hargens dalam sebuah acara diskusi dan Launching Buku Ilmu Politik
baca 10 detik
  • Polri melimpahkan berkas perkara korupsi PLTU batu bara ke Kejaksaan Agung yang diduga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Mahfud MD mengkritik prosedur pelimpahan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme formal dalam ketentuan Pasal KUHAP.
  • Boni Hargens memandang langkah Polri sebagai strategi koordinasi antarlembaga yang sah berdasarkan UU Polri dan UU Kejaksaan.

Suara.com - Publik tengah dihebohkan dengan munculnya kontroversi hukum terkait langkah Kepolisian RI (Polri) yang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi batu bara PLTU kepada Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi magnet perhatian nasional lantaran diduga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah pelimpahan ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum, terutama mengenai prosedur formal yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mempertanyakan legalitas langkah tersebut.

Di sisi lain, muncul perspektif berbeda dari analis hukum dan politik, Boni Hargens, yang melihat tindakan Polri bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah strategi taktis untuk menjaga stabilitas antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

Kritik Mahfud MD: Soroti Prosedur KUHAP

Dalam kacamata hukum formal, Mahfud MD memberikan catatan kritis terhadap istilah "pelimpahan" yang digunakan dalam proses ini.

Menurut Mahfud, secara normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Status P21 menandakan bahwa penyidikan telah sempurna dan perkara siap untuk masuk ke tahap penuntutan di persidangan.

baca juga

Namun, dalam kasus korupsi PLTU Batubara ini, yang terjadi justru penyerahan berkas untuk kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan dalam arti teknis yuridis yang lazim dikenal.

Mahfud MD menilai ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 110 KUHAP.

Pasal-pasal tersebut mengatur secara ketat mekanisme penyerahan berkas antara penyidik dan penuntut umum yang harus dilakukan secara berjenjang serta terstruktur.

Tanpa kepatuhan pada alur itu, validitas proses hukum dikhawatirkan akan cacat di kemudian hari.

Analisis Boni Hargens: Respons Rasional demi Harmoni

Berbeda dengan pandangan Mahfud yang menitikberatkan pada legalitas formal, Boni Hargens membingkai langkah Polri sebagai respons kelembagaan yang rasional.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan mekanisme untuk menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang berisiko merugikan proses penegakan hukum secara makro.

Dalam situasi politik dan hukum yang sensitif, menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung dianggap jauh lebih mendesak daripada sekadar kepatuhan prosedural yang kaku.

Boni menilai perbedaan antara "pelimpahan berkas" dan "penyerahan berkas kelanjutan penyidikan" bukan sekadar semantik. Isu ini menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan secara keseluruhan.

Ia berpendapat bahwa ketegangan ini adalah refleksi dari dinamika klasik antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum di tanah air.

Landasan Hukum Diskresi Polri dan UU Kejaksaan

Untuk memperkuat argumennya, Boni Hargens memaparkan sejumlah landasan hukum yang dapat melegitimasi keputusan Polri.

Landasan pertama merujuk pada Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pertama adalah Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Polri). Di situ diatur bahwa Polri memiliki kewenangan diskresi dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara, sebagai dasar keabsahan penyerahan berkas secara koordinatif,” ujar analis politik yang baru menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Selain UU Polri, Boni juga menyandarkan argumennya pada Pasal 38–40 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam aturan tersebut, Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu.

“Kejaksaan berwenang melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antaraparat penegak hukum (criminal justice system) yang sah secara hukum,” lanjut Boni.

Asas Dominus Litis dan Sistem Peradilan Terpadu

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat prinsip dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai penguasa atau pemilik perkara.

Boni Hargens berpendapat bahwa penyerahan berkas dari Polri kepada Kejaksaan dapat dimaknai sebagai bentuk pelibatan jaksa sejak dini dalam proses penyidikan.

Hal ini justru dianggap akan memperkuat legalitas penuntutan saat perkara tersebut dibawa ke meja hijau nantinya.

Lebih jauh, langkah Polri ini dipandang sebagai manifestasi dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).

Sistem ini mengedepankan keterpaduan antara berbagai subsistem, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.

Koordinasi yang erat antarlembaga merupakan amanat dari asas-asas umum hukum acara pidana untuk memastikan keadilan tercapai secara efektif.

Bagi Boni, argumen terkuat bagi Polri adalah membingkai penyerahan ini bukan sebagai "pelimpahan teknis" sebagaimana diatur dalam KUHAP yang memerlukan syarat P21.

Sebaliknya, ini adalah koordinasi institusional yang didukung kuat oleh UU Polri, UU Kejaksaan, dan prinsip SPPT, sehingga langkah tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang sah atau lawful, demikian Boni Hargens.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:22 WIB

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:40 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Komjak Wanti-wanti Jaksa di Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Lembek Meski Lawan Kolega

Komjak Wanti-wanti Jaksa di Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Lembek Meski Lawan Kolega

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:19 WIB

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:23 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×