- Polri melimpahkan berkas perkara korupsi PLTU batu bara ke Kejaksaan Agung yang diduga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Mahfud MD mengkritik prosedur pelimpahan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme formal dalam ketentuan Pasal KUHAP.
- Boni Hargens memandang langkah Polri sebagai strategi koordinasi antarlembaga yang sah berdasarkan UU Polri dan UU Kejaksaan.
Suara.com - Publik tengah dihebohkan dengan munculnya kontroversi hukum terkait langkah Kepolisian RI (Polri) yang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi batu bara PLTU kepada Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi magnet perhatian nasional lantaran diduga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah pelimpahan ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum, terutama mengenai prosedur formal yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mempertanyakan legalitas langkah tersebut.
Di sisi lain, muncul perspektif berbeda dari analis hukum dan politik, Boni Hargens, yang melihat tindakan Polri bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah strategi taktis untuk menjaga stabilitas antarlembaga penegak hukum di Indonesia.
Kritik Mahfud MD: Soroti Prosedur KUHAP
Dalam kacamata hukum formal, Mahfud MD memberikan catatan kritis terhadap istilah "pelimpahan" yang digunakan dalam proses ini.
Menurut Mahfud, secara normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Status P21 menandakan bahwa penyidikan telah sempurna dan perkara siap untuk masuk ke tahap penuntutan di persidangan.
Namun, dalam kasus korupsi PLTU Batubara ini, yang terjadi justru penyerahan berkas untuk kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan dalam arti teknis yuridis yang lazim dikenal.
Mahfud MD menilai ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 110 KUHAP.
Pasal-pasal tersebut mengatur secara ketat mekanisme penyerahan berkas antara penyidik dan penuntut umum yang harus dilakukan secara berjenjang serta terstruktur.
Tanpa kepatuhan pada alur itu, validitas proses hukum dikhawatirkan akan cacat di kemudian hari.
Analisis Boni Hargens: Respons Rasional demi Harmoni
Berbeda dengan pandangan Mahfud yang menitikberatkan pada legalitas formal, Boni Hargens membingkai langkah Polri sebagai respons kelembagaan yang rasional.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan mekanisme untuk menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang berisiko merugikan proses penegakan hukum secara makro.
Dalam situasi politik dan hukum yang sensitif, menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung dianggap jauh lebih mendesak daripada sekadar kepatuhan prosedural yang kaku.
Boni menilai perbedaan antara "pelimpahan berkas" dan "penyerahan berkas kelanjutan penyidikan" bukan sekadar semantik. Isu ini menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan secara keseluruhan.
Ia berpendapat bahwa ketegangan ini adalah refleksi dari dinamika klasik antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum di tanah air.
Landasan Hukum Diskresi Polri dan UU Kejaksaan
Untuk memperkuat argumennya, Boni Hargens memaparkan sejumlah landasan hukum yang dapat melegitimasi keputusan Polri.
Landasan pertama merujuk pada Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pertama adalah Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Polri). Di situ diatur bahwa Polri memiliki kewenangan diskresi dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara, sebagai dasar keabsahan penyerahan berkas secara koordinatif,” ujar analis politik yang baru menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana tersebut.
Selain UU Polri, Boni juga menyandarkan argumennya pada Pasal 38–40 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dalam aturan tersebut, Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu.
“Kejaksaan berwenang melakukan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antaraparat penegak hukum (criminal justice system) yang sah secara hukum,” lanjut Boni.
Asas Dominus Litis dan Sistem Peradilan Terpadu
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat prinsip dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai penguasa atau pemilik perkara.
Boni Hargens berpendapat bahwa penyerahan berkas dari Polri kepada Kejaksaan dapat dimaknai sebagai bentuk pelibatan jaksa sejak dini dalam proses penyidikan.
Hal ini justru dianggap akan memperkuat legalitas penuntutan saat perkara tersebut dibawa ke meja hijau nantinya.
Lebih jauh, langkah Polri ini dipandang sebagai manifestasi dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).
Sistem ini mengedepankan keterpaduan antara berbagai subsistem, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.
Koordinasi yang erat antarlembaga merupakan amanat dari asas-asas umum hukum acara pidana untuk memastikan keadilan tercapai secara efektif.
Bagi Boni, argumen terkuat bagi Polri adalah membingkai penyerahan ini bukan sebagai "pelimpahan teknis" sebagaimana diatur dalam KUHAP yang memerlukan syarat P21.
Sebaliknya, ini adalah koordinasi institusional yang didukung kuat oleh UU Polri, UU Kejaksaan, dan prinsip SPPT, sehingga langkah tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang sah atau lawful, demikian Boni Hargens.