Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:49 WIB
Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli
Menhut Raja Juli menunjukan tanda terima pengembalian amplop dari Bupati Kuansing. (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
  • Penolakan dilakukan karena dugaan gratifikasi tersebut sudah masuk dalam ranah penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.
  • Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari petani KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menolak laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perihal amplop yang diduga diberikan oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Dia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang disampaikan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD.

Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

Kemudian, uang tersebut diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop.

Raja Juli Lapor KPK

Raja Juli juga diketahui menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) lalu. Budi menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli ini prosesnya didasari oleh Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

baca juga

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.

Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dalam audiensi itu.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir. Untuk itu, dia meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Menurut dia, ajudannya baru bisa mengembalikan amplop itu ke Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

KPK sebelumnya sudah mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menerima uang terkait pelepasan kawasan HPT.

Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah dia.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli

'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:56 WIB

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:36 WIB

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:58 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Terkini

Kenalan dengan Zi, Putra Dodhy Kangen Band yang Bakal Jadi Idola Baru Gen Z

Kenalan dengan Zi, Putra Dodhy Kangen Band yang Bakal Jadi Idola Baru Gen Z

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:18 WIB

8 Wilayah Nikmati Blanket Coverage, Jaringan 5G XLSmart Kini Jangkau Jawa Timur

8 Wilayah Nikmati Blanket Coverage, Jaringan 5G XLSmart Kini Jangkau Jawa Timur

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:16 WIB

Valvoline Manfaatkan Momentum Piala Dunia 2026 Perkuat Dominasi Pasar Oli Nasional

Valvoline Manfaatkan Momentum Piala Dunia 2026 Perkuat Dominasi Pasar Oli Nasional

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:14 WIB

Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang

Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:13 WIB

JPO Tendean Dibongkar, Pramono Siapkan Zebra Cross Sementara dan Jembatan Baru

JPO Tendean Dibongkar, Pramono Siapkan Zebra Cross Sementara dan Jembatan Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:11 WIB

Shin Tae-yong Boyong Eks Timnas Korea Selatan ke Persija Jakarta

Shin Tae-yong Boyong Eks Timnas Korea Selatan ke Persija Jakarta

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:10 WIB

3 Rekomendasi Parfum Morris yang Paling Wangi dan Tahan Lama untuk Wanita

3 Rekomendasi Parfum Morris yang Paling Wangi dan Tahan Lama untuk Wanita

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:10 WIB

Nyicil Nmax dan PCX Bikin Tekor? Ini 4 Motor Harian Murah Bagasi Besar Mulai 5 Jutaan

Nyicil Nmax dan PCX Bikin Tekor? Ini 4 Motor Harian Murah Bagasi Besar Mulai 5 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:08 WIB

Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak di 43 Titik, Dorong Swasembada Pangan dan Hilirisasi

Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak di 43 Titik, Dorong Swasembada Pangan dan Hilirisasi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:05 WIB

Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa

Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:05 WIB

×