Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:19 WIB
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3)
baca 10 detik
  • KPK mengisyaratkan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby.
  • KPK menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli karena perkara tersebut kini telah masuk dalam proses penyidikan resmi.
  • Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari petani KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kemudian diberikan kepada Raja Juli.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Andy.

“Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu, ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Soal pemanggilan Raja Juli dalam perkara Suhardiman Ambi, Budi belum mengungkapkan waktu pastinya.

Dia hanya mengatakan permintaan keterangan dibutuhkan terhadap pihak yang diduga mengetahui maupun terkait dengan praktik lancung yang sedang ditangani.

“Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,“ ujar Budi.

Mengenai laporan bahwa Raja Juli tidak menerima gratifikasi berupa amplop dari Suhardiman, KPK mengaku menolak laporan tersebut.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Dia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang disampaikan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

baca juga

Budi sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

Kemudian, uang tersebut diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop.

Raja Juli juga diketahui menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) lalu.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.

Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dalam audiensi itu. Kemudian, Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir. Untuk itu, dia meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Menurut dia, ajudannya baru bisa mengembalikan amplop itu ke Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

KPK sebelumnya sudah mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menerima uang terkait pelepasan kawasan HPT.

Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah dia.

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:20 WIB

Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang

Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:13 WIB

Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:49 WIB

'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli

'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:56 WIB

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:36 WIB

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:58 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Terkini

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:19 WIB

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan

Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:11 WIB

Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya

Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:07 WIB

4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi

4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:05 WIB

Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru

Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:57 WIB

Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang

Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:56 WIB

Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit

Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:54 WIB

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:49 WIB

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:48 WIB

×