- Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian 38 modul BTS yang menyebabkan gangguan sinyal telekomunikasi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
- Para pelaku menyamar sebagai teknisi untuk mencuri.
- Polisi menangkap sejumlah tersangka dan mengungkap adanya jalur distribusi barang curian tersebut ke luar negeri melalui Bangkok.
Polisi telah menetapkan IG sebagai daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga pelaku lain yang masih diburu di Jakarta.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, serta kendaraan operasional yang digunakan saat beraksi.
Kerugian akibat pencurian ini tidak hanya dirasakan operator telekomunikasi, tetapi juga masyarakat yang sempat mengalami gangguan layanan komunikasi dan internet.
“Hilangnya komponen vital ini berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat hingga terjadi gangguan layanan di sejumlah wilayah,” jelas Arsya.
Para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.