- Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian 38 modul BTS yang menyebabkan gangguan sinyal telekomunikasi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
- Para pelaku menyamar sebagai teknisi untuk mencuri.
- Polisi menangkap sejumlah tersangka dan mengungkap adanya jalur distribusi barang curian tersebut ke luar negeri melalui Bangkok.
Suara.com - Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi di Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat.
Aksi para pelaku tidak hanya membuat sinyal dan layanan internet sempat lumpuh di sejumlah wilayah, tetapi juga mengakibatkan kerugian operator telekomunikasi yang ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap sejumlah pelaku, menyita 38 unit modul BTS, sekaligus mengungkap dugaan jalur distribusi barang curian ke luar negeri.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengusutan bermula dari laporan PT Smart XL Telecom Sejahtera Tbk. yang berulang kali kehilangan modul BTS di sejumlah lokasi.
Hilangnya perangkat vital tersebut berdampak langsung terhadap kualitas layanan telekomunikasi. Sejumlah wilayah bahkan sempat mengalami gangguan sinyal akibat modul BTS dicuri.
Berbekal laporan itu, Satresmob Bareskrim Polri bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas melakukan penyelidikan melalui analisis rekaman CCTV dan penelusuran di lapangan.
Hasilnya, polisi mengidentifikasi para pelaku yang beraksi dengan menyamar sebagai teknisi jaringan.
“Mereka memanfaatkan pengetahuan dan akses yang dimiliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan,” kata Arsya kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Polisi menangkap AN dan ASA yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi instalasi jaringan, serta GA yang bertugas sebagai penadah sekaligus pengepul barang hasil curian.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus setelah menemukan 11 transaksi perbankan bernilai puluhan juta rupiah antartersangka. Temuan itu menguatkan dugaan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk keterlibatan pihak di luar negeri.
Hasil penyelidikan menunjukkan modul BTS yang dicuri dikumpulkan oleh pengepul sebelum dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi.
Pengiriman tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial JZ yang berada di Bangkok, Thailand.

Lima TKP di Banten
Pengembangan penyidikan juga dilakukan di wilayah Banten. Polisi menemukan lima lokasi pencurian yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
Dari aksi tersebut, sebanyak 15 unit modul BTS dilaporkan hilang dan dijual kepada penadah berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak.
Polisi telah menetapkan IG sebagai daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga pelaku lain yang masih diburu di Jakarta.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, serta kendaraan operasional yang digunakan saat beraksi.
Kerugian akibat pencurian ini tidak hanya dirasakan operator telekomunikasi, tetapi juga masyarakat yang sempat mengalami gangguan layanan komunikasi dan internet.
“Hilangnya komponen vital ini berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat hingga terjadi gangguan layanan di sejumlah wilayah,” jelas Arsya.
Para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.