- Ikatan Wartawan Hukum mengecam tindakan Hotman Paris yang menghina wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
- Pernyataan merendahkan martabat dan serangan personal tersebut terjadi ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik meliput kasus Febrie Adriansyah.
- Iwakum menuntut Hotman Paris segera meminta maaf secara terbuka serta mendesak organisasi advokat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Suara.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris yang merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menanggapi konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris salah satunya melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil, Minggu (19/7/2026).
Kamil menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyerang kapasitas intelektual wartawan.
Tak hanya arogan, pernyataan Hotman Paris itu merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.
Kamil mengatakan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi.
Apalagi, konferensi pers itu digelar Hotman Paris terkait perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan masyarakat.
Di sisi lain, katanya, narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan.
Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.
Kamil menegaskan wartawan seperti halnya advokat merupakan profesi yang berjuang agar penegakan hukum berjalan akuntabel, transparan, dan adil.
Iwakum yang merupakan wadah bagi wartawan yang meliput isu hukum selama ini berinteraksi dan menjalin hubungan profesional dengan banyak advokat yang mampu menyampaikan argumentasi secara tegas tanpa mengabaikan etika serta penghormatan terhadap wartawan.
Untuk itu, menurut Kamil, perilaku Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan.