- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, belum mengetahui kabar pembatalan instruksi Kejaksaan Agung terkait pengusutan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
- Jogja Corruption Watch menduga penghentian pendataan SPPG bermasalah di seluruh Indonesia mengandung skema sistematis yang mencurigakan bagi publik.
- Keputusan Kejagung tersebut memicu kekhawatiran publik mengenai terhambatnya proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis nasional.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberi respons singkat terkait kabar diberhentikannya instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mengusut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah di seluruh Indonesia.
Saat dimintai tanggapan mengenai pembatalan perintah pengusutan tersebut, Habiburokhman mengaku belum mendapatkan informasi mendalam mengenai perkembangan kebijakan di Korps Adhyaksa tersebut.
"Saya belum tahu. Nanti ya, nanti ya, ya. Oke," ujar Habiburokhman singkat saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Habiburokhman tak bicara lebih jauh soal penghentian pendataan SPPG bermasalah oleh Kejagung tersebut.
Namun sebelumnya, Jogja Corruption Watch (JCW) mencurigai adanya skema sistematis di balik keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menghentikan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah di seluruh Indonesia.
Arahan tersebut dinilai janggal sebab muncul saat Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menilai keputusan menghentikan pendataan itu memunculkan tanda tanya besar.
Menurutnya, perubahan sikap Kejagung dalam waktu singkat patut dicermati karena dapat menghambat upaya mengungkap persoalan dalam pelaksanaan program MBG.
"Kami curiga ada skema sistematis di balik penghentian pendataan SPPG bermasalah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Kajati se-Indonesia," kata Kamba kepada Suara.com, Selasa (14/7/2026).
JCW menduga penghentian pendataan tersebut berkaitan dengan perkara lain yang tengah menjadi sorotan. Ia menyoroti kemungkinan adanya "barter" kepentingan dalam keputusan itu.
Kamba bilang satu sisi, Kejagung telah menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Perwira tinggi Polri tersebut diduga kuat mengatur skema pengadaan food tray (ompreng) untuk mitra SPPG dan menggelembungkan harganya demi keuntungan pribadi.
Di sisi lain, Korps Bhayangkara melalui Kortas Tipidkor Polri sebelumnya sempat menangani dugaan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.