Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 20 Juli 2026 | 15:49 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua Roy Suryo terkait penetapan status tersangka kasus dugaan fitnah.
  • Tindakan Roy Suryo mengajukan praperadilan dinilai hakim sebagai upaya menyalahgunakan prosedur hukum untuk menunda pemeriksaan pokok perkara.
  • Putusan dibacakan oleh Hakim I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026) karena permohonan tersebut dianggap sudah tidak relevan.

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai sidang praperadilan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk menunda sidang pokok.

"Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Menurut hakim, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan.

Kemudian, hakim menimbang dan berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung.

Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap hakim.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

baca juga

Sebelumnya, Roy Suryo sempat meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:43 WIB

Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu

Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:29 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:19 WIB

Dinilai Tak Relevan , Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Dinilai Tak Relevan , Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:19 WIB

Roy Suryo Rayakan Ultah di Pengadilan, Potongan Kue Brownies Pertama Diberikan ke Eks Wakapolri

Roy Suryo Rayakan Ultah di Pengadilan, Potongan Kue Brownies Pertama Diberikan ke Eks Wakapolri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:11 WIB

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:44 WIB

Terkini

Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam

Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam

Kaltim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Bawa Enam Tuntutan, FPR dan ILPS Akan Gelar Aksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Bawa Enam Tuntutan, FPR dan ILPS Akan Gelar Aksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang

Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang

Malang | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Kucurkan Rp10 Miliar untuk Solusi Banjir Rob, Pemprov Jateng Bangun Tanggul Hybrid di Demak

Kucurkan Rp10 Miliar untuk Solusi Banjir Rob, Pemprov Jateng Bangun Tanggul Hybrid di Demak

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Wajah Baru Bandar Lampung: Proyek Jalan Beton dan Trotoar Megah Dikebut!

Wajah Baru Bandar Lampung: Proyek Jalan Beton dan Trotoar Megah Dikebut!

Lampung | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Lenovo Googlebook 15, Laptop AI dengan Layar 15,3 Inci dan Audio Dolby Atmos

Lenovo Googlebook 15, Laptop AI dengan Layar 15,3 Inci dan Audio Dolby Atmos

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Satu Emiten Milik Hary Tanoesoedibjo dan Saham ARKO Digembok BEI

Satu Emiten Milik Hary Tanoesoedibjo dan Saham ARKO Digembok BEI

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:23 WIB

APBD Perubahan Riau 2026 Sudah Bisa Dicairkan, tapi Fokus Tunda Bayar

APBD Perubahan Riau 2026 Sudah Bisa Dicairkan, tapi Fokus Tunda Bayar

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:21 WIB

BMKG Prediksi Seluruh Jakarta Diguyur Hujan pada Rabu Siang hingga Malam

BMKG Prediksi Seluruh Jakarta Diguyur Hujan pada Rabu Siang hingga Malam

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:20 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Oktober 2026, 3 Zodiak akan Temukan Kebahagiaan Asmara

Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Oktober 2026, 3 Zodiak akan Temukan Kebahagiaan Asmara

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:15 WIB

×