Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

Vania Rossa

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:44 WIB
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
Roy Suryo dan kuasa hukumnya pasca sidang praperadilan di Pengadilan Negeri JakSel, Selasa (14/7/2026). (Suara.com/Cornelius Prawira)
baca 10 detik
  • Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
  • Tim kuasa hukum menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah karena tindakan Roy Suryo hanya berupa diskusi akademik.
  • Ahli hukum menekankan sidang praperadilan bertujuan menguji kepatuhan penyidik dalam memenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang sah sesuai aturan.

Suara.com - Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), kembali menyoroti keberatan tim kuasa hukum terhadap penggunaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang memadai. Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang mengatur perbuatan mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain, yang umumnya dikategorikan sebagai kejahatan siber.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan Roy Suryo sebatas melakukan diskusi akademik mengenai dokumen yang telah tersedia di ruang publik, sehingga dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Dalam persidangan, ahli hukum acara pidana Didit Wijayanto Wijaya turut memberikan keterangan. Ia menyoroti prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan menilai terdapat ketidaksinkronan antara pasal yang disangkakan dengan dasar hukum acara yang digunakan.

Menurut Didit, penetapan tersangka harus diuji menggunakan standar hukum acara yang tepat dan adil.

"Hukum acara sudah jelas harus digunakan pada saatnya sekarang ini yaitu hukum acara yang sudah berlaku, yaitu rezim 2025, KUHAP baru. Nah kalau yang namanya bolak-balik dibilang itu KUHAP lama, itu hanya batu uji karena tidak fair kita kalau mau menguji tindakannya si Polda dengan KUHAP baru, ya dia akan keberatan. Jadi memang harus diuji dengan batu uji KUHAP lama," ujarnya.

Didit menegaskan, pokok persoalan dalam praperadilan bukan untuk membuktikan Roy Suryo bersalah atau tidak, melainkan menguji apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan tersangka.

"Saya harus jelaskan itu bukan pembuktian Mas Roy ini salah atau benar. Jadi pembuktian dia punya enggak dua bukti permulaan? Jangan orang dikenakan pasal pembunuhan tapi bukti-buktinya tidak ada yang melihat dia membunuh. Itulah yang kita jaga, jangan sampai ada pelanggaran asas legalitas," tegasnya.

Dalam sidang, tim kuasa hukum Roy Suryo juga melakukan pembuktian langsung di hadapan majelis hakim dengan menggunakan komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengakses tautan unggahan ijazah dari akun X milik Dian Sandi. Menurut mereka, dokumen tersebut masih dapat diakses sehingga dinilai tidak ada unsur perusakan atau penghilangan data elektronik.

baca juga

Berdasarkan dokumen persidangan, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Pihak pemohon juga menilai terdapat dugaan kriminalisasi melalui penerapan pasal kejahatan siber yang ancaman hukumannya mencapai delapan hingga 12 tahun penjara terhadap perkara yang menurut mereka pada substansinya hanya berkaitan dengan penyampaian pendapat dan diskusi mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo

Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:32 WIB

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:17 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:08 WIB

Terkini

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra

HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:49 WIB

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

×