- DPR RI resmi mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia pada rapat paripurna di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
- Undang-undang ini mengatur sepuluh pokok materi strategis, termasuk kelembagaan, sistem penyelesaian sengketa, serta pemberian berbagai fasilitas fiskal bagi investor.
- Pengesahan regulasi ini bertujuan memperkuat struktur ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing global.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Palu pengesahan diketuk langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU tentang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengetuk palu pengesahan.
![Ketua DPR RI Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). [Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/21/34384-ketua-dpr-ri-puan-maharani.jpg)
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan mengenai urgensi RUU PFII.
Ia menekankan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur ekonomi nasional melalui optimalisasi investasi.
"Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Hekal.
UU PFII ini dirancang untuk mengatur seluruh penyelenggaraan pusat finansial bertaraf internasional di Indonesia. Terdapat 10 pokok materi utama yang menjadi fondasi dalam regulasi ini, yaitu:
- Ketentuan Umum, mengatur definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
- Pembentukan dan Kedudukan, mengatur pembentukan, kedudukan, serta tujuan penyelenggaraan PFII.
- Kegiatan Usaha, mencakup sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor lainnya.
- Kelembagaan, mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
- Penyelesaian Sengketa, mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai jalur penyelesaian sengketa alternatif.
- Pengadilan Khusus, mengatur pembentukan Pengadilan PFII yang berwenang memeriksa dan memutus perkara di wilayah PFII.
- Dukungan Pemerintah, mengatur sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PFII.
- Fasilitas Fiskal, mengatur insentif pajak (PPh, PPN/PPnBM), fasilitas kepabeanan, perlakuan pajak warisan, hingga penanaman modal awal.
- Kekhususan Operasional, mengatur perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di wilayah PFII.
- Ketentuan Penutup, mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan serta masa pemberlakuan undang-undang.
Dengan disahkannya UU ini, Indonesia diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat di industri keuangan global serta mampu menarik investasi asing secara lebih terstruktur dan masif.