Resmi! Indonesia Kini Punya UU Pusat Finansial Internasional

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 21 Juli 2026 | 12:22 WIB
Resmi! Indonesia Kini Punya UU Pusat Finansial Internasional
Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia pada rapat paripurna di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
  • Undang-undang ini mengatur sepuluh pokok materi strategis, termasuk kelembagaan, sistem penyelesaian sengketa, serta pemberian berbagai fasilitas fiskal bagi investor.
  • Pengesahan regulasi ini bertujuan memperkuat struktur ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing global.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Palu pengesahan diketuk langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU tentang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengetuk palu pengesahan.

Ketua DPR RI Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). [Tangkapan layar]
Ketua DPR RI Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). [Tangkapan layar]

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan mengenai urgensi RUU PFII.

Ia menekankan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur ekonomi nasional melalui optimalisasi investasi.

"Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Hekal.

UU PFII ini dirancang untuk mengatur seluruh penyelenggaraan pusat finansial bertaraf internasional di Indonesia. Terdapat 10 pokok materi utama yang menjadi fondasi dalam regulasi ini, yaitu:

  1. Ketentuan Umum, mengatur definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
  2. Pembentukan dan Kedudukan, mengatur pembentukan, kedudukan, serta tujuan penyelenggaraan PFII.
  3. Kegiatan Usaha, mencakup sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor lainnya.
  4. Kelembagaan, mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
  5. Penyelesaian Sengketa, mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai jalur penyelesaian sengketa alternatif.
  6. Pengadilan Khusus, mengatur pembentukan Pengadilan PFII yang berwenang memeriksa dan memutus perkara di wilayah PFII.
  7. Dukungan Pemerintah, mengatur sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PFII.
  8. Fasilitas Fiskal, mengatur insentif pajak (PPh, PPN/PPnBM), fasilitas kepabeanan, perlakuan pajak warisan, hingga penanaman modal awal.
  9. Kekhususan Operasional, mengatur perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di wilayah PFII.
  10. Ketentuan Penutup, mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan serta masa pemberlakuan undang-undang.

Dengan disahkannya UU ini, Indonesia diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat di industri keuangan global serta mampu menarik investasi asing secara lebih terstruktur dan masif.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Reses, DPR Kebut RUU Pusat Finansial hingga Kerja Sama Pertahanan

Jelang Reses, DPR Kebut RUU Pusat Finansial hingga Kerja Sama Pertahanan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:42 WIB

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:54 WIB

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:48 WIB

Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:53 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen

Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:09 WIB

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Masih Nunggak Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga, BGN Janji Bakal Bayar Tahun Ini

Masih Nunggak Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga, BGN Janji Bakal Bayar Tahun Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:38 WIB

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

DPR | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:49 WIB

Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital

Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:41 WIB

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital

DPR | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Health | Minggu, 06 September 2026 | 00:17 WIB

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 22:35 WIB

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:21 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Riau | Sabtu, 05 September 2026 | 22:15 WIB

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:10 WIB

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:06 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 22:04 WIB

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 22:01 WIB

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:00 WIB

×