- Pemerintah menaikkan tarif PNBP layanan kewarganegaraan, termasuk biaya pelepasan WNI sebesar Rp5 juta, guna mengatasi masalah defisit fiskal negara.
- Pakar kebijakan publik UGM, Agustinus Subarsono, menilai langkah tersebut mencerminkan kurangnya inovasi pemerintah dalam mencari sumber pendapatan negara yang produktif.
- Biaya naturalisasi WNA sebesar Rp75 juta dianggap rasional, namun pemerintah tetap harus mempertimbangkan rekam jejak calon warga negara tersebut.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa besaran tarif tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen penyaringan.
Pemerintah tetap perlu mempertimbangkan rekam jejak calon warga negara, termasuk keterlibatan dalam tindak kriminal, korupsi, perdagangan manusia, maupun kejahatan transnasional lainnya.
Secara keseluruhan kenaikan tarif pada dua layanan kewarganegaraan tersebut menunjukkan orientasi pemerintah yang lebih berfokus pada perolehan pendapatan jangka pendek.
"Dari kenaikan tarif pada dua kasus tersebut saya berani menyimpulkan bahwa tujuan utama pemerintah adalah mengejar target pendapatan dengan cara paling mudah dan cepat, namun termasuk cara konvensional," tandasnya.