Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:04 WIB
Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI
Logo Google. [Rajeshwar Bachu/Unsplash]
baca 10 detik
  • Indonesia memasukkan RUU Hak Cipta AI ke Prolegnas 2026 demi melindungi karya kreator lokal.

  • Platform teknologi wajib menyetor kompensasi atas penggunaan materi berita untuk pelatihan AI.

  • Regulasi baru hadir merespons penurunan traffic media nasional sebesar 40 persen akibat AI.

Suara.com - Indonesia bersiap menggebrak peta hukum digital global melalui perombakan total regulasi hak cipta AI yang menyasar ekspansi kecerdasan buatan.

Pemerintah dan DPR resmi memasukkan perubahan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke dalam Prolegnas 2026.

Langkah legislatif tersebut diambil setelah DPR menyetujui usulan perombakan aturan sebagai inisiatif resmi yang kini dibahas di tingkat komisi.

Aturan baru ini bakal melarang keras sistem kecerdasan buatan meniru gaya khas yang menjadi identitas unik seorang pencipta.

Langkah berani ini berpotensi memicu benturan keras antara pemerintah dengan raksasa teknologi internasional yang selama ini bebas mengeruk konten lokal.

Inisiatif legislatif tersebut memosisikan Indonesia sebagai pionir di Asia Tenggara dalam menetapkan aturan main hukum atas karya berbasis kecerdasan buatan.

Negara hadir membatasi dominasi mesin guna menjamin perlindungan terhadap hak ekonomi para kreator dan penerbit berita domestik.

Terobosan hukum ini mewajibkan platform digital membayar kompensasi finansial atas pemanfaatan berita untuk agregasi maupun pelatihan model AI.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum Republik Indonesia Hermansyah Siregar, mengonfirmasi keaslian draf rancangan undang-undang yang kini berada di tangan pemerintah tersebut.

baca juga

Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi pengakuan resmi pertama terhadap keberadaan kecerdasan buatan dalam sistem hukum hak cipta nasional.

"Perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka kerja hak cipta," kata Siregar, dikutip dari Reuters, Selasa (21/7/2026).

"Jika tidak diatur, hal ini dapat membunuh kreasi manusia."

Sementara itu dikutip dari Coin Edition, pengembang teknologi juga diwajibkan membuka transparansi penuh ketika menggunakan AI dalam proses pembuatan materi publikasi.

Sistem pengumpulan berita, cuplikan tautan, hingga pelatihan model kecerdasan buatan wajib membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif.

Meskipun demikian, penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI masih diizinkan selama memenuhi asas pemanfaatan yang adil.

Pengecualian kewajiban lisensi tersebut hanya berlaku terbatas pada sektor pendidikan, penelitian, kesehatan, parodi, pelaporan berita, serta aksesibilitas.

Rancangan regulasi ini turut memperkuat perlindungan karya jurnalistik melalui pemberian hak ekonomi khusus hingga jangka waktu 50 tahun.

Penerbit Media Dapatkan Hak Ekonomi dan Proteksi Hak Cipta
Aturan tersebut mengalokasikan hak ekonomi penerbit selama 20 tahun serta membuka peluang pemulihan hak bagi pencipta setelah 25 tahun.

Pembaruan hukum ini mendesak diterapkan akibat kemerosotan lalu lintas pembaca media massa nasional yang mencapai sekitar 40 persen.

Penurunan tajam tersebut terjadi karena publik beralih membaca ringkasan AI alih-alih mengunjungi situs berita sebagai sumber utama.

Guna mengimbangi perubahan aturan hukum, pemerintah juga memacu strategi AI nasional melalui regulasi etika dan rencana aksi hingga 2029.

Langkah terpadu ini ditargetkan mampu meningkatkan tata kelola digital sekaligus menyumbang lonjakan PDB nasional hingga 12 persen pada 2030.

Cakupan perlindungan hukum ini meluas ke berbagai sektor industri kreatif, mulai dari fotografi, musik, film, hingga program komputer.

Karya bantu kecerdasan buatan hanya mendapat perlindungan jika memenuhi kriteria keterlibatan manusia, sementara karya murni buatan mesin otomatis ditolak.

Pakar hukum kekayaan intelektual, Ari Juliano Gema, menilai aturan ini memicu kekhawatiran karena menyamakan penggunaan komersial dengan riset.

Perusahaan raksasa seperti Google mengkritik keras draf hukum tersebut dan terancam sanksi pencabutan izin usaha jika membandel.

"Mandat yang kaku dan terlalu luas akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan menjadikan Indonesia sebagai pengecualian internasional, yang pada akhirnya berkecil hati terhadap investasi yang dibutuhkan untuk mendorong masa depan digitalnya," kata Google dalam pernyataannya, seraya menambahkan bahwa mereka akan berdiskusi dengan pemerintah mengenai RUU tersebut.

Sementara itu, raksasa media sosial Meta dan platform TikTok belum memberikan respons resmi terkait kewajiban kompensasi tersebut.

Hermansyah Siregar menegaskan penataan kecerdasan buatan merupakan isu global yang tengah dihadapi banyak negara maju saat ini.

Ia mencontohkan gugatan hukum New York Times terhadap perusahaan teknologi atas dugaan pencurian materi berita untuk pelatihan mesin.

Gugatan serupa marak terjadi di berbagai negara, menandai perlawanan pemilik hak cipta terhadap eksploitasi data secara sepihak.

Melalui RUU ini, Indonesia berupaya membangun benteng hukum demi memastikan keberlanjutan ekosistem media dan industri kreatif nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!

Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:20 WIB

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:44 WIB

Akademisi Sepakat Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Tergesa-gesa: Butuh Kehati-hatian

Akademisi Sepakat Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Tergesa-gesa: Butuh Kehati-hatian

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:29 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×