-
Indonesia memasukkan RUU Hak Cipta AI ke Prolegnas 2026 demi melindungi karya kreator lokal.
-
Platform teknologi wajib menyetor kompensasi atas penggunaan materi berita untuk pelatihan AI.
-
Regulasi baru hadir merespons penurunan traffic media nasional sebesar 40 persen akibat AI.
Suara.com - Indonesia bersiap menggebrak peta hukum digital global melalui perombakan total regulasi hak cipta AI yang menyasar ekspansi kecerdasan buatan.
Pemerintah dan DPR resmi memasukkan perubahan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke dalam Prolegnas 2026.
Langkah legislatif tersebut diambil setelah DPR menyetujui usulan perombakan aturan sebagai inisiatif resmi yang kini dibahas di tingkat komisi.
Aturan baru ini bakal melarang keras sistem kecerdasan buatan meniru gaya khas yang menjadi identitas unik seorang pencipta.
Langkah berani ini berpotensi memicu benturan keras antara pemerintah dengan raksasa teknologi internasional yang selama ini bebas mengeruk konten lokal.
Inisiatif legislatif tersebut memosisikan Indonesia sebagai pionir di Asia Tenggara dalam menetapkan aturan main hukum atas karya berbasis kecerdasan buatan.
Negara hadir membatasi dominasi mesin guna menjamin perlindungan terhadap hak ekonomi para kreator dan penerbit berita domestik.
Terobosan hukum ini mewajibkan platform digital membayar kompensasi finansial atas pemanfaatan berita untuk agregasi maupun pelatihan model AI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum Republik Indonesia Hermansyah Siregar, mengonfirmasi keaslian draf rancangan undang-undang yang kini berada di tangan pemerintah tersebut.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi pengakuan resmi pertama terhadap keberadaan kecerdasan buatan dalam sistem hukum hak cipta nasional.
"Perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka kerja hak cipta," kata Siregar, dikutip dari Reuters, Selasa (21/7/2026).
"Jika tidak diatur, hal ini dapat membunuh kreasi manusia."
Sementara itu dikutip dari Coin Edition, pengembang teknologi juga diwajibkan membuka transparansi penuh ketika menggunakan AI dalam proses pembuatan materi publikasi.
Sistem pengumpulan berita, cuplikan tautan, hingga pelatihan model kecerdasan buatan wajib membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif.
Meskipun demikian, penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI masih diizinkan selama memenuhi asas pemanfaatan yang adil.
Pengecualian kewajiban lisensi tersebut hanya berlaku terbatas pada sektor pendidikan, penelitian, kesehatan, parodi, pelaporan berita, serta aksesibilitas.
Rancangan regulasi ini turut memperkuat perlindungan karya jurnalistik melalui pemberian hak ekonomi khusus hingga jangka waktu 50 tahun.
Penerbit Media Dapatkan Hak Ekonomi dan Proteksi Hak Cipta
Aturan tersebut mengalokasikan hak ekonomi penerbit selama 20 tahun serta membuka peluang pemulihan hak bagi pencipta setelah 25 tahun.
Pembaruan hukum ini mendesak diterapkan akibat kemerosotan lalu lintas pembaca media massa nasional yang mencapai sekitar 40 persen.
Penurunan tajam tersebut terjadi karena publik beralih membaca ringkasan AI alih-alih mengunjungi situs berita sebagai sumber utama.
Guna mengimbangi perubahan aturan hukum, pemerintah juga memacu strategi AI nasional melalui regulasi etika dan rencana aksi hingga 2029.
Langkah terpadu ini ditargetkan mampu meningkatkan tata kelola digital sekaligus menyumbang lonjakan PDB nasional hingga 12 persen pada 2030.
Cakupan perlindungan hukum ini meluas ke berbagai sektor industri kreatif, mulai dari fotografi, musik, film, hingga program komputer.
Karya bantu kecerdasan buatan hanya mendapat perlindungan jika memenuhi kriteria keterlibatan manusia, sementara karya murni buatan mesin otomatis ditolak.
Pakar hukum kekayaan intelektual, Ari Juliano Gema, menilai aturan ini memicu kekhawatiran karena menyamakan penggunaan komersial dengan riset.
Perusahaan raksasa seperti Google mengkritik keras draf hukum tersebut dan terancam sanksi pencabutan izin usaha jika membandel.
"Mandat yang kaku dan terlalu luas akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan menjadikan Indonesia sebagai pengecualian internasional, yang pada akhirnya berkecil hati terhadap investasi yang dibutuhkan untuk mendorong masa depan digitalnya," kata Google dalam pernyataannya, seraya menambahkan bahwa mereka akan berdiskusi dengan pemerintah mengenai RUU tersebut.
Sementara itu, raksasa media sosial Meta dan platform TikTok belum memberikan respons resmi terkait kewajiban kompensasi tersebut.
Hermansyah Siregar menegaskan penataan kecerdasan buatan merupakan isu global yang tengah dihadapi banyak negara maju saat ini.
Ia mencontohkan gugatan hukum New York Times terhadap perusahaan teknologi atas dugaan pencurian materi berita untuk pelatihan mesin.
Gugatan serupa marak terjadi di berbagai negara, menandai perlawanan pemilik hak cipta terhadap eksploitasi data secara sepihak.
Melalui RUU ini, Indonesia berupaya membangun benteng hukum demi memastikan keberlanjutan ekosistem media dan industri kreatif nasional.