- Pemerintah menaikkan tarif pelepasan kewarganegaraan WNI menjadi Rp5 juta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap mengabaikan evaluasi fenomena migrasi.
- Andreas mendesak pemerintah fokus memperbaiki kesejahteraan dan kepercayaan rakyat guna mencegah hilangnya sumber daya manusia berkualitas secara masif.
“Pihak yang membuat statement agar ‘masyarakat mencari negara lain jika merasa Indonesia tak baik’, perlu berpikir ulang dengan kalimat-kalimat sarkastik seperti itu,” ujar Andreas.
“Karena ini sama saja dengan memicu terjadinya ‘brain drain’ di tengah Indonesia yang membutuhkan orang-orang berkompetensi, profesional dan mempunyai ketrampilan untuk membangun bangsa ini,” imbuh polisiti PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Sebagai informasi, brain drain atau larinya cendekiawan adalah fenomena pergerakan atau migrasi besar-besaran sumber daya manusia (SDM) yang sangat terdidik, berkeahlian tinggi, dan profesional dari suatu negara, wilayah, atau sektor ke tempat lain.
Hal ini biasanya terjadi dari negara berkembang ke negara maju demi mendapatkan gaji yang lebih tinggi, fasilitas riset yang lebih baik, dan kualitas hidup yang lebih layak.
Menurut Andreas, pemerintah seharusnya mencari solusi untuk mengatasi fenomena maraknya WNI melepas kewarganegaraan.
Termasuk dengan kembali menarik warga negara yang memutuskan meninggalkan status WNI seperti strategi brain gain yang merupakan kebalikan dari brain drain.
“Pemerintah seharusnya berpikir dan membuat strategi untuk ‘brain gain’, bukan dengan statement-statement yang justru memicu warga negaranya untuk meninggalkan Indonesia alias brain drain,” kata Andreas.
Dia bilang, hal yang urgent sekarang bukanlah mencari pemasukan Negara dari permohonan WNI melepas status kewarganegaraan.
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana Pemerintah memastikan tidak ada warga negara yang merasa kehilangan harapan terhadap tanah air karena kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang berkualitas, pelayanan publik yang adil, perlindungan hukum, maupun kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka,” urainya.
Apabla masih terdapat warga yang memandang masa depan lebih menjanjikan di luar negeri, Andreas menilai hal itu harus menjadi bahan evaluasi bagi negara untuk terus memperbaiki kualitas pembangunan dan pelayanan kepada rakyat.
“Pemerintah perlu menyusun National Citizen Trust and Retention Strategy, yaitu strategi nasional yang menjadikan peningkatan kepercayaan rakyat terhadap negara sebagai salah satu tujuan utama pembangunan,” katanya.
Ditambahkannya, strategi tersebut harus berangkat dari identifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keputusan masyarakat untuk menetap, berkarya, dan membangun masa depan di Indonesia.
Selanjutnya, pemerintah perlu menerjemahkannya ke dalam kebijakan lintas sektor.
“Tentunya kebijakan yang memperluas kesempatan kerja, memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki pelayanan publik, serta menghadirkan kepastian hukum yang memberi rasa aman bagi setiap warga negara,” sebutnya.
Selain itu, Andreas mendorong pemerintah membangun National Citizen Confidence Index, yaitu instrumen nasional yang secara berkala mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menghadirkan masa depan yang lebih baik.
Indeks tersebut tidak hanya mengukur persepsi publik, tetapi juga menjadi dasar evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional agar lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Amanah terbesar pemerintah adalah membangun Indonesia yang memberi harapan kepada setiap warganya, sehingga kecintaan kepada tanah air lahir dari kepercayaan bahwa negara selalu berpihak kepada rakyat,” ujar Andreas.
“Dan nasionalisme tidak hanya tumbuh melalui simbol atau identitas kewarganegaraan, tetapi juga melalui pengalaman nyata ketika negara mampu menghadirkan keadilan, kesempatan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” lanjut Legislator dari Dapil NTT I itu.
Andreas berpandangan, pada akhirnya kekuatan bangsa tidak hanya diukur dari banyaknya warga negara yang dimiliki, tetapi dari seberapa besar negara mampu menjaga kepercayaan rakyatnya.
“Ketika negara secara konsisten memenuhi hak-hak dasar warga, memperluas kesempatan untuk maju, dan menghadirkan rasa keadilan dalam kehidupan sehari-hari, maka status sebagai WNI tidak hanya menjadi identitas hukum, tetapi juga menjadi kebanggaan yang tumbuh dari keyakinan bahwa Indonesia adalah rumah yang memberikan masa depan bagi seluruh rakyatnya,” pungkas Andreas.