- Peneliti UGM dan Komnas HAM menyoroti regulasi korupsi saat ini yang belum mengatur mekanisme pemulihan hak bagi korban.
- Hambatan hukum dan keterbatasan akses kompensasi menyulitkan korban korupsi mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
- Pakar merekomendasikan revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi hak restitusi bagi korban langsung maupun pemulihan program terdampak korupsi.
Kedua, korban tidak langsung, yaitu masyarakat luas yang terdampak kegagalan program. Pemulihannya dilakukan dengan mengalokasikan uang pengganti hasil sitaan kembali ke program atau proyek yang dikorupsi.
"Seharusnya negara mengembalikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari uang pengganti pemulihan kerugian negara tersebut kepada program yang dikorupsi tersebut," jelasnya.
Komnas HAM memberi perhatian pada temuan korupsi yang melanggar HAM serta penanggulangannya dengan merekomendasikan kepada:
1. Presiden & DPR: Merevisi UU Tipikor agar selaras dengan UU HAM dan UNCAC, serta mengakomodasi hak restitusi bagi korban.
2. KPK, Kepolisian, & Kejaksaan Agung: Menyusun standar operasional pemulihan aset yang transparan dan akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi korban untuk mengajukan tuntutan pemulihan.
3. Mahkamah Agung: Memberikan pengakuan hak gugat bagi korban korupsi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
4. LPSK: Memfasilitasi restitusi dan kompensasi melalui dana abadi korban.
5. Kementerian Keuangan: Mengintegrasikan tata kelola aset hasil korupsi untuk pemulihan HAM masyarakat secara kolektif.
6. Masyarakat Sipil (CSO): Melakukan advokasi dan pendampingan bagi korban korupsi agar berani menuntut haknya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira