- Peneliti UGM dan Komnas HAM menyoroti regulasi korupsi saat ini yang belum mengatur mekanisme pemulihan hak bagi korban.
- Hambatan hukum dan keterbatasan akses kompensasi menyulitkan korban korupsi mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
- Pakar merekomendasikan revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi hak restitusi bagi korban langsung maupun pemulihan program terdampak korupsi.
Suara.com - Regulasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekarang hanya mengenal kerugian ekonomi. Hal itu terbatas pada keuntungan yang diterima pelaku tindak pidana.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai fokus dari pemberantasan korupsi itu seharusnya juga memulihkan kerugian korban.
Korupsi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) perlu berorientasi pada pemulihan hak korban. Tindak pidana sudah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 1 Tahun 2023 juncto UU No. 1 Tahun 2006.
"Itu artinya Indonesia menganggap korupsi sebagai satu kejahatan yang sangat serius, yang memang harus ditanggulangi dengan sungguh-sungguh," ujarnya merujuk pada dasar hukum tipikor itu di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Meski dinilai serius, ia melihat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor belum mengatur korban korupsi secara spesifik.
Hal itu pula yang menjadi salah satu temuan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Mereka menilai absennya pemulihan korban korupsi terjadi karena inkonsistensi regulasi berupa celah antara Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Meski praktik korupsi adalah pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 UU HAM, namun UU Pemberantasa Tipikor hanya berfokus pada negara tanpa punya mekanisme permulihan hak-hak masyarakat.
Padahal Komnas HAM menilai perspektif UU Tipikor sebenarnya mengacu ke pemulihan, terutama kaitannya dengan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya dari masyarakat.
"Temuan ini sangat penting agar nantinya bisa menjadi masukan di dalam naskah akademik perubahan Undang-Undang Tipikor," ujar Zaenur.
Hambatan untuk Pulihkan Korban
Saat ini, ia menilai sangat sulit korban korupsi menggugat tipikor melalui secara Pasal 1365 KUH Perdata karena harus ada pembuktian unsur melawan hukum, hubungan kausalitas yang berat, serta sulitnya proses eksekusi putusan jika pelaku tidak mampu membayar.
Selain itu, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menutup pintu kompensasi dari negara bagi korban korupsi, terbatas untuk terorisme dan pelanggaran HAM berat.
Pemulihan hanya dimungkinkan lewat restitusi dari pelaku, yang seringkali mustahil jika pelaku tidak mampu secara finansial.
Meski memuat kendala, ia mengusulkan pembagian dua jenis korban dalam revisi UU Tipikor. Pertama korban langsung, individu atau entitas yang terdampak korupsi secara nyata Mereka berhak atas restitusi atau kompensasi negara.
Kedua, korban tidak langsung, yaitu masyarakat luas yang terdampak kegagalan program. Pemulihannya dilakukan dengan mengalokasikan uang pengganti hasil sitaan kembali ke program atau proyek yang dikorupsi.
"Seharusnya negara mengembalikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari uang pengganti pemulihan kerugian negara tersebut kepada program yang dikorupsi tersebut," jelasnya.
Komnas HAM memberi perhatian pada temuan korupsi yang melanggar HAM serta penanggulangannya dengan merekomendasikan kepada:
1. Presiden & DPR: Merevisi UU Tipikor agar selaras dengan UU HAM dan UNCAC, serta mengakomodasi hak restitusi bagi korban.
2. KPK, Kepolisian, & Kejaksaan Agung: Menyusun standar operasional pemulihan aset yang transparan dan akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi korban untuk mengajukan tuntutan pemulihan.
3. Mahkamah Agung: Memberikan pengakuan hak gugat bagi korban korupsi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
4. LPSK: Memfasilitasi restitusi dan kompensasi melalui dana abadi korban.
5. Kementerian Keuangan: Mengintegrasikan tata kelola aset hasil korupsi untuk pemulihan HAM masyarakat secara kolektif.
6. Masyarakat Sipil (CSO): Melakukan advokasi dan pendampingan bagi korban korupsi agar berani menuntut haknya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira