Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
Tim Advokasi untuk Demokrasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) mengajukan pemohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Suara.com/Juan)
baca 10 detik
  • Tim TAKDIR mengajukan uji materi PP Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 22 Juli 2026.
  • Pemohon menilai Pasal 95 dan Pasal 96 berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta membungkam kerja jurnalis secara sewenang-wenang.
  • Gugatan bertujuan menuntut Mahkamah Agung agar mencabut pasal bermasalah yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Semenatra itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menunutut Mahkamah Agung mencabut kedua pasal tersebut, karena tidak ada indikator tegas soal informasi elektronik yang menciptakan masalah ketertiban umum.

Ia turut melihat pemberitaan media massa melalui media sosial juga tidak bisa di-take down secara sembarangan. Ada mekanisme UU Pers yang memberi wewenang pada Dewan Pers untuk melalukan hal tersebut, bukan pemerintah atau Komdigi.

"Kami melihat di sini PP ini sangat luas ya. Pemerintah bisa melakukan semacam kekuasaan yang penuh terhadap segala sesuatu tetapi (dilakukan dengan) enggak transparan, kemudian juga (jadi) cara membungkam jurnalis," ucapnya.

Keudian Communication Officer Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ferinda Khairunissa Fachri, menegaskan pemutusan akses informasi elektronik merupakan respon reaktif pemerintah untuk menutup informasi publik yang sepatutnya menjadi hak atas informasi dan ekspresi publik.

"Regulasi saat ini tidak cukup memastikan bahwa ekspresi-eksporesi digital yang mendapat pemutusan akses telah melanggar hukum karena tidak pernah ada transparansi maupun kejelasan terkait pemutusan akses," jelas Ferinda.

Uji materi ke MA ini diinisiasi oleh TAKDIR yang terdiri dari ELSAM, LBH Pers, SAFENet, AJI Indonesia, Project Multatuli, Magdalene, dan Remotivi.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:15 WIB

Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi,  Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita

Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi, Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:57 WIB

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:25 WIB

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Opini | Senin, 20 Juli 2026 | 12:34 WIB

Terkini

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

×