- KPAI menerima ribuan laporan dugaan pelanggaran hak anak di Jakarta pada periode tahun 2023 hingga 2025.
- Komisioner KPAI Sylvana Apituley menyatakan pelanggaran tersebut banyak terjadi di lingkungan keluarga, pendidikan, dan ruang digital.
- KPAI meluncurkan sistem SIMEP Versi 3 serta memberikan rekomendasi strategis untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia.
Suara.com - Menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai upaya mewujudkan ruang yang aman bagi anak masih menghadapi berbagai tantangan di sejumlah sektor.
Komisioner KPAI Sylvana Apituley mengungkapkan, lembaganya menerima sekitar 6.900 laporan dugaan pelanggaran hak anak sepanjang periode 2023-2025. Dari jumlah tersebut, korban didominasi anak perempuan sebanyak 51,5 persen, sedangkan anak laki-laki mencapai 47,6 persen.
"KPAI menerima 3.883 pengaduan pada 2023, 2.057 kasus pada 2024, dan 2.031 pengaduan pada 2025," kata Sylvana dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Meski jumlah pengaduan menunjukkan tren penurunan, Sylvana menegaskan hal itu belum tentu mencerminkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, berbagai pelanggaran hak anak justru masih banyak terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka, yakni keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital.
"Ketika ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran hak anak," ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kasus serupa terulang, KPAI akan meluncurkan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pengawasan (SIMEP) Versi 3.
Komisioner KPAI Diyah Puspita Rini mengatakan, sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan proses monitoring dan evaluasi secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
"Melalui SIMEP Versi 3, KPAI berharap proses monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel," kata Diyah.
Selain meluncurkan sistem baru, KPAI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia, antara lain:
- Mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak sebagai landasan hukum yang lebih kuat.
- Mendorong Mahkamah Agung menyusun pedoman pelaksanaan eksekusi putusan hak asuh anak.
- Memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan melalui implementasi kebijakan, peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan aparat penegak hukum, serta penegakan hukum yang berperspektif korban.
- Mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
- Mempercepat pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian/lembaga mengenai kesehatan jiwa anak.
- Memperketat pengawasan terhadap industri rokok yang berdampak pada kesehatan anak.
- Memperkuat edukasi kesehatan fisik anak melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan pemerintah daerah.
- Memastikan seluruh indikator pemenuhan hak anak dipenuhi sejak dini.
- Memperkuat tata kelola perlindungan anak berbasis data melalui implementasi SIMEP Versi 3.
Diyah berharap momentum Hari Anak Nasional 2026 menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.
"Momentum Hari Anak Nasional 2026 hendaknya menjadi pengingat bahwa setiap anak Indonesia berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam lingkungan yang aman," pungkasnya.
Reporter: Alif Bintang