- Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi menggelar diskusi di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.
- Istri terdakwa korupsi menyoroti ketimpangan hukum yang dialami keluarga mereka dibanding kasus Febrie Adriansyah.
- Sekjen TII Danang Widoyoko menyebutkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 turun menjadi 34.
Suara.com - Istri dan keluarga sejumlah terdakwa kasus korupsi menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Mereka membandingkan proses hukum yang dialami anggota keluarganya dengan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang.
Sorotan itu disampaikan dalam diskusi yang digelar Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Utari Wardhani, istri mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, menilai terdapat perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum.
"Hukum bisa sangat tajam untuk individu dan kelompok tertentu, tapi bisa sangat tumpul untuk individu dan kelompok lainnya," kata Utari.
Ia mengungkapkan, saat suaminya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, opini publik lebih dulu digiring melalui narasi mengenai BBM oplosan dan kerugian negara hingga Rp1.000 triliun. Namun, menurutnya, narasi tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.
Utari juga mengaku rumahnya digeledah pada malam hari, sementara suaminya dan sejumlah pejabat Pertamina lainnya langsung ditahan. Ia menilai proses persidangan yang dijalani suaminya hanya menjadi formalitas karena putusan hakim dinilai banyak mengutip isi dakwaan.
"Kami sangat menyayangkan asas praduga tak bersalah hanya sebagai slogan. Opini publik terus digiring, tidak ada yang bersedia atau berani men-cover cerita dari sudut pandang kami," ujarnya.
Senada, Dwi Afrianti Nurfajri atau Ririe, istri Ibrahim Arief, juga menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara suaminya.
Ririe mengatakan rumahnya sempat digeledah menggunakan surat penggeledahan yang tidak mencantumkan nama Ibrahim. Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik tidak menemukan emas maupun uang tunai.
"Rumah kami digeledah, dengan surat geledah tanpa nama Ibam, tidak ditemukan emas, tidak ditemukan uang, yang disita juga cuma handphone," ujarnya.
Ia juga mengaku suaminya dijemput paksa saat panggilan pemeriksaan pertama meski telah mengajukan permohonan penundaan karena harus menjalani tindakan kateterisasi jantung.
"Jaksa mengabaikan, sehingga Mas Ibam kena serangan jantung saat ditahan. Ini sangat kontras dengan pemeriksaan yang tumpul ke atas baru-baru ini," katanya.
Hal serupa disampaikan Reisha atau Rei, istri mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja. Menurutnya, suaminya berstatus saksi saat memenuhi pemeriksaan kedua dan menyerahkan telepon genggam serta memberikan keterangan secara kooperatif karena yakin seluruh proses investasi telah sesuai prosedur.
"Nyatanya Nicko enggak pulang lagi sampai hari ini, menjadi tersangka tanpa penjelasan yang cukup jelas buat kami keluarga," ujar Rei.
Ia juga mempertanyakan proses audit kerugian negara yang dilakukan setelah Nicko ditetapkan sebagai tersangka dan dikerjakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Rei, dalam persidangan BPKP menyatakan kerugian investasi terjadi saat dana ditransfer kepada perusahaan rintisan. Padahal, menurutnya, mekanisme investasi memang mengharuskan dana disalurkan lebih dahulu sebelum diketahui apakah investasi tersebut untung atau rugi.
"Dalam POJK durasinya sampai 10 tahun investasi baru ketahuan rugi atau untung," katanya.
Rei juga mengaku suaminya pernah dipanggil jaksa di luar persidangan dan disarankan agar tidak terlalu agresif dalam membela diri selama proses hukum berlangsung. Selain itu, ia mengaku mendapat pesan dari sejumlah pihak agar tidak menyuarakan perkara tersebut melalui media.
"Kami tidak pernah meminta perlakuan khusus, kami hanya warga negara Indonesia saja. Kami berharap setiap proses hukum yang adil, dengan standar yang sama bagi semua warga negaranya," tuturnya.
Dalam pernyataan sikapnya, para keluarga terdakwa meminta aparat penegak hukum menghentikan penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi, terutama terhadap perkara yang mereka nilai lebih tepat diselesaikan dalam ranah bisnis daripada pidana korupsi.
Mereka juga mendesak agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas intervensi politik, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menilai kesaksian para keluarga tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam konsistensi penegakan hukum.
"Kita sudah melihat langsung emas 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang negara lain dalam jumlah besar. Kita semua tidak sebodoh itu untuk mengetahui ada sesuatu yang janggal di kasus itu," kata Danang.
Danang juga menyoroti merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 dari 37 menjadi 34, serta peringkat Indonesia yang turun dari posisi 99 menjadi 109.
Menurutnya, penegakan hukum saat ini berpotensi bergeser dari mengejar keadilan menjadi mengejar aset rampasan negara.
"Tujuannya jadi mencari rampasan, bukan cari keadilan. Jadinya hukum bisa disalahgunakan," ujarnya.
Ia mendorong pemerintah memperjelas penerapan Business Judgment Rule (BJR) agar direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik tidak mudah dipidanakan.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi menilai paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diubah.
Menurut Amien, aparat penegak hukum selama ini terlalu fokus mengejar kerugian negara, padahal praktik korupsi yang seharusnya menjadi prioritas adalah suap dan pemerasan.
"Indonesia sibuk mengejar kerugian negara. Semua negara maju tidak ada yang mengejar itu. Kejahatan sebenarnya adalah suap dan pemerasan," kata Amien.
Ia pun mendorong evaluasi terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berkaitan dengan kerugian negara, serta perlunya mengukur kembali potensi kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.
"Harapan saya, pemberantasan korupsi ke depan benar-benar efektif. Yang jahat dihukum, yang tidak jahat jangan dihukum," pungkasnya.