Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum

Vania Rossa

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:59 WIB
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007 Amien Sunaryadi. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi menggelar diskusi di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.
  • Istri terdakwa korupsi menyoroti ketimpangan hukum yang dialami keluarga mereka dibanding kasus Febrie Adriansyah.
  • Sekjen TII Danang Widoyoko menyebutkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 turun menjadi 34.

Suara.com - Istri dan keluarga sejumlah terdakwa kasus korupsi menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Mereka membandingkan proses hukum yang dialami anggota keluarganya dengan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sorotan itu disampaikan dalam diskusi yang digelar Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Utari Wardhani, istri mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, menilai terdapat perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum.

"Hukum bisa sangat tajam untuk individu dan kelompok tertentu, tapi bisa sangat tumpul untuk individu dan kelompok lainnya," kata Utari.

Ia mengungkapkan, saat suaminya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, opini publik lebih dulu digiring melalui narasi mengenai BBM oplosan dan kerugian negara hingga Rp1.000 triliun. Namun, menurutnya, narasi tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.

Utari juga mengaku rumahnya digeledah pada malam hari, sementara suaminya dan sejumlah pejabat Pertamina lainnya langsung ditahan. Ia menilai proses persidangan yang dijalani suaminya hanya menjadi formalitas karena putusan hakim dinilai banyak mengutip isi dakwaan.

"Kami sangat menyayangkan asas praduga tak bersalah hanya sebagai slogan. Opini publik terus digiring, tidak ada yang bersedia atau berani men-cover cerita dari sudut pandang kami," ujarnya.

Senada, Dwi Afrianti Nurfajri atau Ririe, istri Ibrahim Arief, juga menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara suaminya.

Ririe mengatakan rumahnya sempat digeledah menggunakan surat penggeledahan yang tidak mencantumkan nama Ibrahim. Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik tidak menemukan emas maupun uang tunai.

"Rumah kami digeledah, dengan surat geledah tanpa nama Ibam, tidak ditemukan emas, tidak ditemukan uang, yang disita juga cuma handphone," ujarnya.

Ia juga mengaku suaminya dijemput paksa saat panggilan pemeriksaan pertama meski telah mengajukan permohonan penundaan karena harus menjalani tindakan kateterisasi jantung.

"Jaksa mengabaikan, sehingga Mas Ibam kena serangan jantung saat ditahan. Ini sangat kontras dengan pemeriksaan yang tumpul ke atas baru-baru ini," katanya.

Hal serupa disampaikan Reisha atau Rei, istri mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja. Menurutnya, suaminya berstatus saksi saat memenuhi pemeriksaan kedua dan menyerahkan telepon genggam serta memberikan keterangan secara kooperatif karena yakin seluruh proses investasi telah sesuai prosedur.

"Nyatanya Nicko enggak pulang lagi sampai hari ini, menjadi tersangka tanpa penjelasan yang cukup jelas buat kami keluarga," ujar Rei.

Ia juga mempertanyakan proses audit kerugian negara yang dilakukan setelah Nicko ditetapkan sebagai tersangka dan dikerjakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Rei, dalam persidangan BPKP menyatakan kerugian investasi terjadi saat dana ditransfer kepada perusahaan rintisan. Padahal, menurutnya, mekanisme investasi memang mengharuskan dana disalurkan lebih dahulu sebelum diketahui apakah investasi tersebut untung atau rugi.

"Dalam POJK durasinya sampai 10 tahun investasi baru ketahuan rugi atau untung," katanya.

Rei juga mengaku suaminya pernah dipanggil jaksa di luar persidangan dan disarankan agar tidak terlalu agresif dalam membela diri selama proses hukum berlangsung. Selain itu, ia mengaku mendapat pesan dari sejumlah pihak agar tidak menyuarakan perkara tersebut melalui media.

"Kami tidak pernah meminta perlakuan khusus, kami hanya warga negara Indonesia saja. Kami berharap setiap proses hukum yang adil, dengan standar yang sama bagi semua warga negaranya," tuturnya.

Dalam pernyataan sikapnya, para keluarga terdakwa meminta aparat penegak hukum menghentikan penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi, terutama terhadap perkara yang mereka nilai lebih tepat diselesaikan dalam ranah bisnis daripada pidana korupsi.

Mereka juga mendesak agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas intervensi politik, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menilai kesaksian para keluarga tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam konsistensi penegakan hukum.

"Kita sudah melihat langsung emas 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang negara lain dalam jumlah besar. Kita semua tidak sebodoh itu untuk mengetahui ada sesuatu yang janggal di kasus itu," kata Danang.

Danang juga menyoroti merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 dari 37 menjadi 34, serta peringkat Indonesia yang turun dari posisi 99 menjadi 109.

Menurutnya, penegakan hukum saat ini berpotensi bergeser dari mengejar keadilan menjadi mengejar aset rampasan negara.

"Tujuannya jadi mencari rampasan, bukan cari keadilan. Jadinya hukum bisa disalahgunakan," ujarnya.

Ia mendorong pemerintah memperjelas penerapan Business Judgment Rule (BJR) agar direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik tidak mudah dipidanakan.

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi menilai paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diubah.

Menurut Amien, aparat penegak hukum selama ini terlalu fokus mengejar kerugian negara, padahal praktik korupsi yang seharusnya menjadi prioritas adalah suap dan pemerasan.

"Indonesia sibuk mengejar kerugian negara. Semua negara maju tidak ada yang mengejar itu. Kejahatan sebenarnya adalah suap dan pemerasan," kata Amien.

Ia pun mendorong evaluasi terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berkaitan dengan kerugian negara, serta perlunya mengukur kembali potensi kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.

"Harapan saya, pemberantasan korupsi ke depan benar-benar efektif. Yang jahat dihukum, yang tidak jahat jangan dihukum," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Bongkar Benturan Kepentingan di Balik Isu 'Wanita Lain' Febrie Adriansyah

Pengamat Bongkar Benturan Kepentingan di Balik Isu 'Wanita Lain' Febrie Adriansyah

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:12 WIB

Cegah Main Mata, Komjak Pasang Mata Awasi Kasus Korupsi Eks Jampidsus

Cegah Main Mata, Komjak Pasang Mata Awasi Kasus Korupsi Eks Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:59 WIB

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:45 WIB

Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?

Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:37 WIB

Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Video | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:00 WIB

Pakar TPPU Desak Kejagung Seret Pihak Lain di Kasus Febrie Adriansyah: Bongkar Semua

Pakar TPPU Desak Kejagung Seret Pihak Lain di Kasus Febrie Adriansyah: Bongkar Semua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:18 WIB

Berkaca dari Kasus Hotman Paris: Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain

Berkaca dari Kasus Hotman Paris: Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:35 WIB

Terkini

Menteri HAM Pigai: Aparat Selalu Bela Non-Papua, Rasisme Jadi Penghambat Keadilan di Papua!

Menteri HAM Pigai: Aparat Selalu Bela Non-Papua, Rasisme Jadi Penghambat Keadilan di Papua!

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:42 WIB

Dividen Rp120 Triliun Jadi Sorotan, Danantara Segera Bertemu Menkeu Baru

Dividen Rp120 Triliun Jadi Sorotan, Danantara Segera Bertemu Menkeu Baru

Video | Kamis, 17 September 2026 | 15:40 WIB

Infinix XPAD 30 Pro Resmi di Indonesia: Layar 2.5K, Baterai 8.200 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Infinix XPAD 30 Pro Resmi di Indonesia: Layar 2.5K, Baterai 8.200 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:40 WIB

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:39 WIB

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:38 WIB

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:36 WIB

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:35 WIB

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:34 WIB

Apakah Aman Menaruh Microwave di Atas Kulkas? Hati-Hati, 4 Bahaya Ini Mengintai Dapur

Apakah Aman Menaruh Microwave di Atas Kulkas? Hati-Hati, 4 Bahaya Ini Mengintai Dapur

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

Rajin Sikat Gigi tapi Masih Bisa Berlubang? Ini yang Mungkin Terlewat

Rajin Sikat Gigi tapi Masih Bisa Berlubang? Ini yang Mungkin Terlewat

Health | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

×