- Peneliti Gian Kasogi menyatakan pengusutan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah harus dilakukan menyeluruh pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jakarta Pusat.
- Penyidik didorong menelusuri tindak pidana pencucian uang dan aliran dana guna memulihkan aset negara serta mengungkap jaringan pelaku yang terlibat.
- Pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi meminta masyarakat mengawal kejelasan penanganan perkara hukum yang kini berada di Kejaksaan Agung.
Suara.com - Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlu dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Gian dalam kegiatan public review bertajuk "Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual" yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Gian, perkara tersebut bukan sekadar penanganan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi secara profesional, independen, dan transparan.
"Kepercayaan publik sangat bergantung pada sejauh mana penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan," ujar Gian.
Ia berpendapat penyidik tidak hanya perlu mendalami dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Menurutnya, apabila alat bukti memenuhi ketentuan hukum, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Gian juga menilai mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU perlu dioptimalkan agar asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia berpendapat apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Menurutnya, penerapan pasal-pasal terkait penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan pidana lainnya harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses peradilan.
Gian juga mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan kasus-kasus lain yang pernah ditangani, sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup.
Ia menegaskan seluruh dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi.
"Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah," katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi indikator penting penerapan prinsip equality before the law.
Sebaliknya, apabila dugaan jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi menurun.
"Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Mohammad Saleh Gawi menilai masyarakat perlu terus mengawal penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Saleh, perkara yang sebelumnya ditangani penyidik kepolisian kini telah berada dalam penanganan Kejaksaan Agung sehingga publik perlu memperoleh kejelasan mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang perlu dikawal adalah kejelasan penanganan perkara ini. Apakah kewenangan Kejaksaan sebatas menerima pelimpahan berkas perkara atau melakukan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, Kejaksaan harus menindaklanjutinya sesuai KUHAP yang berlaku," kata Saleh.
Ia juga menyoroti dinamika proses hukum yang, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai persepsi.
Saleh berharap Kejaksaan memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga proses penegakan hukum dapat dipantau secara transparan oleh masyarakat.
Kegiatan public review tersebut menghadirkan Pakar Hukum Pidana Mohammad Saleh Gawi, Praktisi Hukum Rusdiansyah, Peneliti Senior FORMAPPI Lucius Karus, dan Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi. Acara itu dihadiri oleh mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat umum.