Usut Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:19 WIB
Usut Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik TPPU baru terkait penyitaan emas dan valas di kediaman Febrie Adriansyah.
  • Penyidikan kasus tersebut melibatkan sembilan jaksa senior serta tim supervisi dari berbagai lembaga penegak hukum.
  • Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi pada Jumat karena Febrie Adriansyah berhalangan hadir akibat masalah kesehatan.

Suara.com - Sprindik baru ini terkait dengan dengan penyitaan barang bukti emas Rp74 kg dan valas ratusan miliar di kediaman Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, sprindik baru ini terkait dengan dengan penyitaan barang bukti emas Rp74 kg dan valas ratusan miliar di kediaman Febrie, Sentul Bogor.

"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).

Perkara ini, lanjut Anang, bakal diusut oleh tim sembilan jaksa senior. Penunjukan jaksa senior ini dilakukan untuk menghindari resistensi.

Meski telah menjadi tersangka dalam sprindik dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri, dalam sprindik terbaru ini, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih menjadi saksi.

Penyidik, kata Anang mulai melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi guna meminta keterangan. Keempat orang tersebut termasuk Febrie dan Don Ritto. Kemudian saksi lainnya berinisial NH dan TS serta seorang ahli TPPU.

Namun dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu 22 Juli kemarin, Febrie dan seorang saksi berinisial NH tidak dapat memenuhi panggilan.

Rencananya, penyidik bakal menjadwalkan ulang terhadap mereka pada Jumat 24 Juli, besok.

baca juga

"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ucap Anang.

Dalam pengusutan perkara ini, lanjut Anang, penyidik juga ikut melibatkan tim supervisi dari KPK, Komjak, Kortastipidkor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kejaksaan Agung, sebelumnya telah menerbitkan 3 surat perintah penyidikan dalam 3 perkara dugaan korupsi, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan Pengadaan batu bara di sejumlah PLTU.

Selain itu, Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang berisi 9 orang para jaksa senior. Mayoritas, mereka pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut sembilan orang jaksa yang ditunjuk sebagai tim khusus atau Tim 9, dalam mengusut perkara Febrie Adriansyah:

  1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim;
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin;
  3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang;
  4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riono;
  5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat;
  6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri;
  7. Wakajati Banten Rinaldi Umar;
  8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo;
  9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan

Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:46 WIB

Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit

Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:29 WIB

Tugas Berat Kuntadi, Habiburokhman Minta Kasus Febrie Adriansyah Diusut Tanpa Pandang Bulu

Tugas Berat Kuntadi, Habiburokhman Minta Kasus Febrie Adriansyah Diusut Tanpa Pandang Bulu

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:23 WIB

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:33 WIB

Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok

Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:14 WIB

Nanik Bantah Isu Bakal Diperiksa KPK dan Kejagung, Ungkap Bukti Dirawat karena Penyumbatan Jantung

Nanik Bantah Isu Bakal Diperiksa KPK dan Kejagung, Ungkap Bukti Dirawat karena Penyumbatan Jantung

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:15 WIB

Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi

Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:30 WIB

Terkini

Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung

Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung

Jabar | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:14 WIB

Mendag Klaim MBG Dongkrak Harga Telur, Kini Mendekati HET

Mendag Klaim MBG Dongkrak Harga Telur, Kini Mendekati HET

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06 WIB

Terjebak Pregnancy Beauty Standard: Saat Tubuh Ibu Hamil Dijadikan Komoditas Estetika

Terjebak Pregnancy Beauty Standard: Saat Tubuh Ibu Hamil Dijadikan Komoditas Estetika

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:05 WIB

Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih

Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih

Bogor | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03 WIB

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:01 WIB

Ulasan Pride and Prejudice: Kisah Cinta Klasik yang Tak Lekang oleh Waktu

Ulasan Pride and Prejudice: Kisah Cinta Klasik yang Tak Lekang oleh Waktu

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:00 WIB

Rupiah Berbalik Melemah pada Kamis Sore, Harga Minyak Jadi Biang Kerok

Rupiah Berbalik Melemah pada Kamis Sore, Harga Minyak Jadi Biang Kerok

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:59 WIB

5 Pilihan Benda Pembawa Hoki di Meja Kerja Menurut Feng Shui, Biar Rezeki Lancar dan Tidak Stres

5 Pilihan Benda Pembawa Hoki di Meja Kerja Menurut Feng Shui, Biar Rezeki Lancar dan Tidak Stres

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:57 WIB

Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang

Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang

Malang | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:57 WIB

Wajib Kalahkan Kamboja, Jordi Amat Ungkap Target Ambisius Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Wajib Kalahkan Kamboja, Jordi Amat Ungkap Target Ambisius Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:55 WIB

×