- PPATK mengungkap jaringan judi online menyamarkan aliran dana melalui merchant UMKM, perusahaan cangkang, dan layanan keuangan digital.
- Sepanjang Semester I 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening senilai Rp1,07 triliun terkait judi online.
- Temuan PPATK ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan instansi terkait melalui pemblokiran, penyitaan aset, serta penanganan jutaan situs.
Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jaringan judi online kini semakin canggih dalam menyamarkan aliran dananya.
Tak hanya memanfaatkan rekening orang lain, pelaku juga menggunakan merchant UMKM, perusahaan cangkang hingga layanan keuangan digital agar transaksi judi tampak seperti aktivitas perdagangan biasa.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pola tersebut menunjukkan jaringan judi online terus beradaptasi seiring semakin ketatnya pengawasan terhadap transaksi keuangan.
PPATK mengidentifikasi adanya kecenderungan penyalahgunaan berbagai layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, hingga layanan keuangan digital lainnya.
Dalam analisisnya, PPATK menemukan pelaku menggunakan entitas yang saling terafiliasi, memanfaatkan pihak nominee sebagai pengguna jasa maupun merchant, serta melakukan transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.
Selain itu, jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator yang mengelola sejumlah sub-merchant.
Modus tersebut digunakan untuk menyamarkan deposit judi online agar terlihat sebagai transaksi perdagangan yang normal.
"Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku
industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK
diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang
menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak
pidana," ucap Ivan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Di sisi lain, PPATK mencatat sepanjang Semester I 2026 telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Total dana yang berada di dalam rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.
Hasil analisis beserta penghentian sementara transaksi itu kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga berlanjut melalui tindak lanjut terhadap 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online.
Laporan tersebut telah dikembangkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi 27 laporan polisi.
Penanganan perkara itu meliputi pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, hingga perampasan aset dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.
Salah satu capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut bermula dari informasi transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 Maret 2026 menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar yang terdiri atas uang rampasan negara dan denda ke kas negara.
Sementara itu, sinergi lintas sektor juga terus diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.
Ivan mengingatkan, penurunan nilai transaksi judi online tidak boleh membuat seluruh pihak lengah karena para pelaku terus mencari celah baru untuk menghindari pengawasan.
"Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," ucapnya.
Ivan menekankan, penanganan judi online harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online.
PPATK mengimbau masyarakat tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, maupun instrumen pembayaran digital.