- KOMAPK Indonesia mengadakan diskusi publik di Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Akademisi hukum mendesak penanganan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus dilakukan secara transparan dan independen.
- Para narasumber menekankan pentingnya validasi barang bukti, pelibatan pengawas eksternal, dan pemulihan aset negara.
Suara.com - Sejumlah akademisi hukum menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mereka menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mengawali pemaparannya dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kritis mengenai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah hukum telah bekerja secara semestinya, siapa yang menangani perkara, bagaimana mekanisme penanganannya, serta hasil yang telah dicapai.
Maria menilai hukum seharusnya berfungsi sebagai instrumen yang aktif menegakkan keadilan, bukan menjadi objek yang dapat dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan.
"Hukum harus bekerja untuk kepentingan manusia. Hukum harus aktif, bukan menjadi benda yang dimainkan oleh kekuasaan," ujarnya.
Ia juga berpendapat bahwa apabila dugaan perkara tersebut melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, maka penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan struktur penegakan hukum pada level yang setara guna menjaga objektivitas proses hukum.
Selain itu, Maria menyoroti beredarnya informasi di ruang publik mengenai dugaan bahwa barang bukti berupa emas dan uang yang disebut ditemukan dalam perkara tersebut merupakan barang palsu.
Menurutnya, informasi tersebut perluendorong tim yang menangani perkara tersebut untuk melakukan validasi terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan penyidik ini penting agar tidak menimbulkan interpretasi negatif di tengah masyarakat terhadap proses penanganan perkara, pelibatan Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal.
Di samping itu, ia menyampaikan bahwa sebagian masyarakat menginginkan Kom segera diklarifikasi melalui proses pembuktian yang kredibel.
Ia mendorong tim yang menangani perkara tersebut untuk melakukan validasi terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian agar keaslian barang bukti dapat dipastikan.
"Hal ini penting agar tidak menimbulkan interpretasi negatif di tengah masyarakat terhadap proses penanganan perkara," katanya.
Maria juga menilai pengawasan terhadap proses penanganan perkara perlu diperkuat melalui pelibatan Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal. Di samping itu, ia menyampaikan bahwa sebagian masyarakat menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilibatkan guna meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, penyidik juga harus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang secara menyeluruh agar aliran dana sertauddin Zaki, menyoroti pentingnya mekanisme pemulihan aset dalam perkara tindak pidana pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diungkap hingga ke akar permasalahan.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menyoroti pentingnya mekanisme pemulihan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Reza, aset berupa emas batangan maupun mata uang asing yang disebut ditemukan penyidik tidak akan dapat dipulihkan secara optimal kepada negara apabila mekanisme perampasan dan pemulihan aset belum memiliki pengaturan yang memadai dalam secara menyeluruh, termasuk aspek dugaan tindak pidana pencucian uang dan pihak-pihak yang did sistem hukum nasional.
"Pemulihan aset atas kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara merupakan isu penting yang harus dikawal bersama oleh publik," ujarnya.
Ia juga menilai perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh, termasuk aspek dugaan tindak pidana pencucian uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Penanganan perkara ini harus dilakukan secara tuntas. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa atau dilindungi dalam proses penegakan hukum," kata Reza.
Diskusi tersebut juga menghadirkan Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi dan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, Gabriel Martinus Goa, sebagai narasumber.
Kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswa, pegiat antikorupsi, pen apabila berita ini akan dipublikasikan, sebaiknya ditambahkan konfirmasi atau tanggapan dari pihak Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, maupuneliti, praktisi, serta masyarakat umum.