- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Direktur FBI Kash Patel melakukan audiensi di Mabes Polri pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Pertemuan tersebut membahas peningkatan kerja sama bilateral dalam penanganan ancaman kejahatan transnasional, seperti terorisme, narkotika, dan kejahatan siber.
- Hasil audiensi mencakup kesepakatan percepatan penanganan buronan Interpol, penguatan pertukaran intelijen, serta pengembangan kapasitas personel penegak hukum.
Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan audiensi dengan Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Kash Patel di Mabes Polri, Kamis (23/7/2026).
Sigit menuturkan, dalam pertemuan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional.
"Berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Sigit menuturkan, jika audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, di antaranya perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor.
Selanjutnya, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI.
"Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara," jelasnya.
Sigit juga menegaskan jika penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara.
Sementara itu, Direktur FBI Mash Patel berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya.