- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK Jakarta Selatan pada Jumat malam.
- Kejagung memeriksa Febrie terkait kasus TPPU setelah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Juli 2026.
- Febrie tiba menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan batik serta sempat menolak mengenakan rompi khusus tahanan.
Suara.com - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie turun dari kendaraan tahanan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang bermotif dominan putih dan abu-abu.
Febrie berjalan masuk ke area rutan dengan kepala tegak, tanpa menunjukkan gestur tergesa.
Febrie sempat menanggapi pertanyaan wartawan soal rompi pink khas tahanan Kejagung.
Sambil memegang kerah bajunya, ia menegaskan tidak mengenakan rompi khas tahanan.
“Enggak pakai rompi ya, enggak pakai rompi,” ujar Febrie singkat.
Nah menariknya gesture memegang kerah memiliki arti yang berbeda-beda.
Arti Gestur Memegang Kerah
Gerah atau Frustrasi: Menarik atau melonggarkan kerah baju sendiri sering kali menandakan tubuh sedang merasa panas atau stres akibat situasi yang menekan.
Gugup dan Cemas: Menyentuh area leher atau kerah secara tidak sadar adalah bentuk menenangkan diri saat merasa tidak nyaman atau terancam.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Febrie pada hari ini. Usai pemeriksaan, Febrie langsung dibawa mobil tahanan.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK.
Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.