- Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026.
- Penyidik Kejagung mengubah status Febrie Adriansyah dari saksi menjadi tersangka dugaan TPPU dan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.
- Febrie Adriansyah langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK demi memberikan perlindungan karena pernah menangani kasus besar.
"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Ya kan? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," kata Rudi, Jumat (24/7/2026) malam.
Oleh sebab itu, Kejagung menilai Febrie perlu mendapat perlindungan selama proses hukum sekarang berlangsung.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ungkapnya.
"Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana (rutan KPK) dan itu sangat masuk akal," imbuhnya.
Rudi menyampaikan, Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026.