- Direktur Rumah Politik Indonesia meminta BPKP mengevaluasi metode audit kerugian negara pada Sabtu, 25 Juli 2026.
- Dosen Hukum Tata Negara UII menyatakan BPK adalah satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan putusan MK.
- Perdebatan kewenangan audit bertujuan menjaga kepastian hukum dan memperkuat kredibilitas penegakan tindak pidana korupsi.
"Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu hanya boleh dilakukan oleh BPK," ujarnya.
Anang juga mendorong agar fungsi BPKP dikembalikan sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah. Menurutnya, apabila BPKP menemukan indikasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan awal untuk kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh BPK.
"Yang harus dirombak adalah alur birokrasi dan pelaporannya. Aparat penegak hukum dan lembaga negara harus segera membangun mekanisme koordinasi baru, di mana hasil kerja BPKP diposisikan sebatas indikasi awal, bukan kesimpulan akhir," katanya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK selanjutnya dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perdebatan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan mekanisme audit dalam perkara korupsi. Kepastian mengenai lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dinilai diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memperkuat kredibilitas proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.