Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Ronald Seger Prabowo

Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu melakukan evaluasi terhadap metode pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara dugaan korupsi. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • Direktur Rumah Politik Indonesia meminta BPKP mengevaluasi metode audit kerugian negara pada Sabtu, 25 Juli 2026.
  • Dosen Hukum Tata Negara UII menyatakan BPK adalah satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan putusan MK.
  • Perdebatan kewenangan audit bertujuan menjaga kepastian hukum dan memperkuat kredibilitas penegakan tindak pidana korupsi.

Suara.com - Penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu elemen penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Hasil penghitungan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara, dasar penyusunan dakwaan, hingga pertimbangan hakim dalam menentukan besaran kerugian yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa.

Namun, kredibilitas penghitungan kerugian negara dalam sejumlah perkara korupsi belakangan turut menjadi sorotan.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu melakukan evaluasi terhadap metode pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara dugaan korupsi.

Fernando mengatakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto, semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi proses audit dan penghitungan kerugian negara.

"Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Fernando, pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program. Ia menilai pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar hasil audit dapat menggambarkan proses penggunaan anggaran secara utuh.

"Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegasnya.

Sorotan terhadap metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP muncul dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.

baca juga

Beberapa di antaranya perkara PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong, serta perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

Di sisi lain, kewenangan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara juga menjadi perdebatan. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Anang merujuk pada Putusan MK Nomor 28/PUU-XXII/2026 yang menurutnya menguatkan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, Pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Itu jelas dinyatakan dalam pertimbangan," kata Anang.

Menurut Anang, putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai hasil audit kerugian negara perlu berasal dari lembaga yang memiliki mandat konstitusional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur

Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:00 WIB

Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual

Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:57 WIB

Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M, DPR Minta Semua Diperiksa!

Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M, DPR Minta Semua Diperiksa!

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:12 WIB

Terkini

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:35 WIB

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Jakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:05 WIB

×