- Bareskrim Polri menyidik kasus narkoba yang melibatkan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman dan tujuh anggotanya.
- Dua dari delapan oknum anggota kepolisian tersebut akan menjalani proses hukum pidana oleh penyidik.
- Enam personel lainnya diserahkan ke Paminal Polda Metro Jaya untuk menghadapi proses sidang etik.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, beserta tujuh anggota polisi lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan dua dari delapan anggota yang terjerat kasus tersebut akan diproses secara pidana.
Eko menjelaskan, dua anggota yang diproses pidana terdiri atas seorang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
"Dua dipidana. Mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun," kata Eko saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/7/2026).
![Kepala Satuan Reserse atau Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/27/52159-akp-pardiman.jpg)
Sejauh ini, identitas kedua anggota yang diproses pidana belum diungkap karena penyidik masih menyusun laporan.
Sementara itu, enam anggota lainnya telah diserahkan ke Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani proses etik.
Penangkapan terhadap delapan anggota polisi tersebut merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Enam anggota yang telah dilimpahkan untuk menjalani proses etik terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, yakni:
- Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman;
- IPDA Apip Kurniawan, Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba;
- IPDA Ndaru Wahyu Prayogo, Panit Timsus Satresnarkoba;
- IPDA Oki Wira Pranata, Kanit 1 Satresnarkoba;
- IPDA Rudy, Panit Baya Satresnarkoba; dan
- IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto, Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir angkat bicara terkait dugaan keterlibatan AKP Pardiman beserta tujuh anggota lainnya dalam kasus narkoba yang melibatkan personel internal Polri.
"Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," kata Jhonny dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Jhonny, delapan anggota polisi tersebut diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.
Atas hal itu, Jhonny menegaskan Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan maupun tindak pidana narkotika.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika," pungkasnya.