- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama beberapa anggota polisi lainnya karena dugaan peredaran narkotika.
- Anggota DPR RI Abdullah mendesak Polri agar mengusut kasus ini secara transparan dan menindak tegas pelaku secara pidana.
- Kasus tersebut diharapkan menjadi evaluasi serius untuk membersihkan internal kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik.
Suara.com - Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memicu reaksi keras dari parlemen.
AKP Pardiman diringkus bersama enam anggotanya serta seorang oknum anggota Polda Aceh atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta agar Polri tidak memberikan ruang bagi oknum yang merusak institusi.
Ia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan tanpa ada yang disembunyikan dari publik.
"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Abdullah menekankan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis barang haram tersebut adalah pelanggaran berat.
Oleh sebab itu, hukuman yang dijatuhkan tidak boleh hanya sebatas sanksi etik atau administratif, melainkan harus menyentuh ranah hukum pidana.
“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdullah menilai insiden ini sebagai alarm bagi Polri untuk melakukan pembenahan internal besar-besaran.
Menurutnya, pemberantasan narkoba di masyarakat akan mustahil dilakukan jika di dalam tubuh kepolisian sendiri masih terdapat oknum yang bermain.
“Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdullah mewanti-wanti agar Polri menjaga profesionalisme dalam menangani perkara ini demi menjaga marwah institusi di mata masyarakat.
Penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan publik.
"Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.