- Perry Warjiyo secara sukarela mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bank Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto karena alasan pribadi.
- Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri serta mengapresiasi dedikasi Perry selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
- KPK menyatakan Perry Warjiyo berpeluang dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK jika dibutuhkan.
Berdasarkan informasi tersebut, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jakarta pada 16 Desember 2024 serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024 untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK. Keduanya saat ini masih berstatus anggota DPR RI periode 2024–2029.
Proses penyidikan hingga kini masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus memeriksa para saksi, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana.