- Perry Warjiyo secara sukarela mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bank Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto karena alasan pribadi.
- Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri serta mengapresiasi dedikasi Perry selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
- KPK menyatakan Perry Warjiyo berpeluang dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK jika dibutuhkan.
Suara.com - Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia mengejutkan banyak pihak karena terjadi di tengah berbagai isu yang sedang berkembang.
Keputusan tersebut memunculkan beragam spekulasi. Terlebih setelah keputusan pengunduran tersebut muncul, KPK memberikan pernyataan bahwa Perry Warjiyo berpeluang dipanggil KPK terkait korupsi CSR BI-OJK.
Lantas, apa sebenarnya alasan Perry Warjiyo mengundurkan diri?
Kenapa Perry Warjiyo Mengundurkan Diri?
Pemerintah mengumumkan bahwa Perry Warjiyo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Bank Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan, pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi.
"Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi..." ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menerima keputusan tersebut sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," kata Prasetyo.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Bank Indonesia yang mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan perkara hukum tertentu.
Berpeluang Dipanggil KPK
Di tengah pengunduran diri tersebut, KPK menyatakan bahwa Perry Warjiyo berpeluang dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK apabila penyidik memandang hal itu diperlukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena seseorang telah berhenti dari jabatannya.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," katanya.
KPK juga memastikan akan terus mengusut perkara tersebut hingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.
"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini," ujarnya.
Perjalanan Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jakarta pada 16 Desember 2024 serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024 untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK. Keduanya saat ini masih berstatus anggota DPR RI periode 2024–2029.
Proses penyidikan hingga kini masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus memeriksa para saksi, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana.