- Jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi terhadap beberapa putusan bebas terdakwa pada tahun 2026.
- Pakar hukum menilai pengajuan kasasi melanggar KUHAP baru serta mencederai kepastian hukum dan perlindungan HAM.
- Praktik kasasi tersebut bersumber dari Undang-Undang Kejaksaan yang bertentangan dengan sistem hukum acara pidana nasional.
Suara.com - Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dinilai tidak tepat dan melanggar hukum. Pasalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026 secara tegas melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar hukum pidana menilai, ketika terdakwa telah diputus bebas karena dakwaan tidak terbukti, perkara semestinya dinyatakan selesai demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak terdakwa.
Namun, dalam praktiknya, JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas murni.
Beberapa perkara yang diajukan kasasi oleh JPU antara lain kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 2026, serta perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2026.
Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih.
Pada 20 Juli 2026, dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ratna dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan, pihak yang berperkara, termasuk jaksa penuntut umum, tidak dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung apabila pengadilan tingkat pertama atau pengadilan banding telah memutus terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
“Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas,” kata Albert dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dinilai bertentangan dengan sejumlah prinsip fundamental dalam hukum pidana.
Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas murni semestinya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketika jaksa mengajukan kasasi, terdakwa kembali berada dalam ketidakpastian hukum meskipun telah dinyatakan tidak bersalah.
Kedua, asas ne bis in idem. Terdakwa tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama.
Karena itu, kasasi terhadap putusan bebas dipandang sebagai bentuk “pengadilan ulang” yang bertentangan dengan asas tersebut.
Ketiga, hak atas perlindungan hak asasi manusia (HAM). Terdakwa memiliki hak untuk segera memperoleh kebebasan dan kepastian status hukumnya.