- Ratusan petani tembakau lintas provinsi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Massa menolak rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kadar nikotin dan menerapkan kemasan tanpa merek.
- Kebijakan tersebut dikhawatirkan menurunkan penyerapan hasil panen petani lokal serta mengancam mata pencaharian jutaan pekerja industri tembakau.
Suara.com - Ratusan petani tembakau dari pelbagai sentra produksi di Indonesia mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Massa menyuarakan penolakan terhadap rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aksi massa tersebut diperkirakan diikuti oleh 300 hingga 500 peserta yang bertolak sejak Senin (20/7/2026) malam dari sejumlah kawasan penghasil tembakau, seperti Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, serta Jawa Timur.
Koordinator aksi, Yamuhadi, menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan konsolidasi bersama para petani tembakau lintas provinsi.
"Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya," ujar Yamuhadi di lokasi aksi.
Dalam tuntutannya, para petani menyoroti pasal-pasal dalam rancangan aturan turunan PP 28/2024 yang mengatur pembatasan kadar tar serta nikotin pada produk tembakau. Yamuhadi menilai batas ambang yang direncanakan pemerintah bertolak belakang dengan karakteristik alami komoditas tembakau lokal.
"Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman," jelasnya.
Selain masalah ambang batas kadar, massa juga menolak rencana kebijakan kemasan tanpa merek (plain packaging). Ketentuan tersebut dikhawatirkan menekan ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT), memperkecil volume penyerapan hasil panen di tingkat pabrik, serta memengaruhi perekonomian warga di kawasan dataran tinggi yang mengandalkan tembakau saat musim kemarau.
Khawatirkan Penyerapan Hasil Panen dan Kepastian Tenaga Kerja
Dari pihak Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Pengurus APTI Yudha Sudarmaji memperingatkan dampak sistematis jika pembatasan IHT diberlakukan tanpa penyesuaian industri lokal.
Ia menggarisbawahi risiko penurunan serapan tembakau petani dalam negeri yang berpotensi tergantikan oleh pasokan impor.
"Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak akan terbeli," tutur Yudha.
Yudha menambahkan bahwa ekosistem pertembakauan nasional menopang mata pencaharian sekitar enam juta orang, mencakup petani, buruh tani, pengolah, hingga pekerja pabrik.
Pihaknya mendorong pemerintah untuk meninjau ulang rancangan aturan tersebut serta membuka ruang diskusi bersama para pemangku kepentingan sektor tembakau sebelum regulasi disahkan.