Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

Bangun Santoso

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:48 WIB
Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam.
baca 10 detik
  • Pada 28 Juli 2026, Romli Atmasasmita mendesak Tim 9 Kejagung mengusut tuntas pihak berkuasa lain yang terlibat kasus TPPU Febrie Adriansyah.
  • Pihak lain dapat dijerat Pasal 55 KUHP jika terbukti memiliki pengetahuan dan kehendak yang sama dengan eks Jampidsus tersebut.
  • Romli meminta Tim 9 transparan mengumumkan perkembangan penyidikan kepada publik demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mendesak agar tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar dari Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Romli, dugaan keterlibatan pihak lain bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana, yang bisa mencakup mereka yang melakukan, meraka mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang ikut serta melakukan dan mereka yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujar Romli dikutip Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, kata Romli, terdapat sejumlah nama tokoh penting yang perlu dikaji keterlibatannya secara cermat.

Pihak-pihak ini, baik dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak eksternal, dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP apabila terdapat lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan kesamaan kehendak dengan eks Jampidsus.

Romli pun menjelaskan unsur penting dalam penyertaan tindak pidana termasuk dalam mengkaji kasus dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pertama, penyertaan mensyaratkan bahwa pihak yang diduga turut serta harus terbukti secara hukum mengetahui atau weten terjadinya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks Jampidsus.

Pengetahuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan.

"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," ujar dia.

baca juga

Romli juga menyinggung doktrin hukum pidana mengakui kemungkinan bahwa sebagian perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa).

Tim 9 harus, kata dia, harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM.

Ditegaskan juga oleh Romli bahwa sikap batin semata tidak cukup, harus terdapat perbuatan nyata sebagai manifestasi kehendak jahat tersebut.

Doktrin sejak pertengahan abad ke-19 telah menegaskan bahwa sanksi pidana bersifat sangat tajam dan dapat menimbulkan penderitaan mendalam bagi yang terkena sehingga kehati-hatian adalah kewajiban hukum.

"Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegas Romli.

Romli juga meminta kepada Tim 9 Kejagung mengumumkan kepada publik setiap perkembangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah

Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:26 WIB

KPK Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tidak Diistimewakan

KPK Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tidak Diistimewakan

Video | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:55 WIB

Empat Penyidik Polisi Diperiksa dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Empat Penyidik Polisi Diperiksa dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:44 WIB

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:25 WIB

Cegah Spekulasi Liar, DPR Desak Polisi Bongkar Fakta di Balik Kematian Karumga Eks Jampidsus

Cegah Spekulasi Liar, DPR Desak Polisi Bongkar Fakta di Balik Kematian Karumga Eks Jampidsus

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:15 WIB

Kejagung Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

Kejagung Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×