- Akademisi Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai klaim kriminalisasi oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu dikaji lebih lanjut pada Rabu di Jakarta.
- Penyidik kepolisian telah memaparkan bukti permulaan yang cukup dan dugaan kerugian negara besar sehingga proses hukum terhadap Febrie harus dihormati.
- Febrie Adriansyah sebelumnya mengaku dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan ditahan di Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli.
Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai klaim mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi perlu dikaji lebih lanjut.
Menurut Reza, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama jika dikaitkan dengan sejumlah perkara yang pernah ditangani Febrie saat masih menjabat sebagai Jampidsus.
"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengeklaim dirinya dikriminalisasi maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujar Reza di Jakarta seperti dikutip Suara.com dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Reza menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah memenuhi syarat berupa adanya bukti permulaan yang cukup.
Menurut dia, unsur tersebut termasuk adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani.
Ia mengatakan penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara dalam perkara yang menyeret Febrie sehingga proses hukum dapat terus berjalan.
"Jika memang ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Reza.
![Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/25/89343-febrie-ardiansyah-ditahan.jpg)
Reza menilai dugaan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut memiliki nilai yang besar. Karena itu, ia meminta agar proses penanganannya dilakukan secara serius tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," katanya.
Menurut Reza, perkara yang melibatkan eks Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena terdapat sejumlah dinamika, mulai dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus.
Ia menilai rangkaian proses tersebut menarik dikaji dari perspektif akademik karena memunculkan berbagai perdebatan di ruang publik terkait transparansi dan independensi penegakan hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7), Febrie menyebut dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Namun, ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi terlebih dahulu.
Menurut Febrie, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya semestinya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi serta melalui proses ekspos perkara secara berulang.
Meski mengaku merasa dikriminalisasi, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.