- Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SA di Cileungsi, Bogor, terkait kasus pencurian uang senilai Rp1,2 miliar.
- Komplotan pelaku melancarkan aksi pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca.
- Polisi menyita barang bukti sisa kejahatan serta memburu empat pelaku lain yang masih buron.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar aksi pencurian uang senilai Rp1,2 miliar bermodus gembos ban dan pecah kaca. Seorang pelaku berinisial SA (53) ditangkap, sementara empat rekannya masih diburu polisi.
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan SA ditangkap di kediamannya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tersangka berinisial SA (53) berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Resa kepada wartawan, Rabu b(29/7/2026).
Resa menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat. Korban berinisial FB saat itu baru mengambil uang tunai dalam jumlah besar di bank sebelum kembali menuju kantornya.
Di tengah perjalanan, ban mobil korban tiba-tiba kempis. Korban kemudian berhenti di sebuah bengkel untuk mengganti ban tanpa menyadari telah menjadi sasaran komplotan pelaku.
Saat korban kembali dari bengkel, kaca tengah sebelah kanan mobilnya sudah pecah. Tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar yang disimpan di dalam kendaraan pun telah hilang.
"Tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp1,2 miliar raib," tutur Resa.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Unit 1 dan Timsus II Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menelusuri rekaman CCTV, serta menganalisis jejak digital para pelaku.
![Kolase foto tersangka SA (53) berikut barang bukti uang hasil curian. [Suara.com/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/29/58589-kasus-pencurian-modus-gembos-ban.jpg)
Panit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada identitas salah satu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Bogor.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp200 juta, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dua unit sepeda motor, satu buah tas selempang, beberapa kartu ATM dan buku rekening, serta rekaman CCTV lokasi kejadian," katanya.
Penyidik juga memastikan SA tidak beraksi seorang diri. Polisi masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial D, M, C, dan M.
"Saat ini tersangka SA beserta barang bukti telah dibawa ke Unit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Pendi.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.