- Koalisi Masyarakat Sipil meluncurkan petisi di Jakarta, Rabu (29/7/2026), untuk menolak perluasan peran militer dalam urusan sipil.
- Pemerintah dinilai melanggar UUD 1945 karena melibatkan TNI dalam jabatan sipil, program pembangunan, serta pelatihan militer warga.
- KontraS mencatat 20 kasus penyiksaan oleh TNI dan lima korban tewas dalam latihan dasar militer hingga pertengahan 2026.
Suara.com - Menguatnya peran militer di ranah sipil melalui berbagai kebijakan pemerintah kembali menuai sorotan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta agenda reformasi sektor keamanan yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Kekhawatiran itu disampaikan dalam peluncuran Petisi dan Diskusi Publik "Bahaya Remiliterisasi bagi Demokrasi" yang digelar di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Petisi tersebut berisi seruan kepada pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik yang dinilai mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil. Hingga saat diluncurkan, petisi telah ditandatangani oleh 58 organisasi masyarakat sipil dan 274 individu yang terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, hingga pegiat HAM.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai keterlibatan militer dalam berbagai jabatan dan urusan sipil bertentangan dengan amanat Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara.
Menurutnya, ketika prajurit aktif ditempatkan di jabatan sipil atau mengelola proyek strategis dan persoalan pertanahan, mereka berpotensi berhadapan langsung dengan masyarakat.
"Dalam titik ini, pertanggungjawaban berada di tangan Presiden. Presidenlah yang membuat kerusakan konstitusional ini terjadi, mencampuradukkan antara urusan pertahanan dan urusan sipil," kata Feri dalam diskusi yang digelar secara daring.
Feri mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan dengan pendekatan militer berisiko memicu kekerasan apabila diterapkan dalam ruang sipil.
Soroti Keterlibatan TNI di Berbagai Program
Koalisi juga menyoroti meningkatnya keterlibatan TNI dalam sejumlah program pemerintah, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang pernah menjelaskan penunjukan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan program MBG, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, Peneliti Senior Imparsial Al Araf menilai keterlibatan militer dalam sektor pendidikan, ekonomi, dan sosial menunjukkan kecenderungan pemerintahan yang semakin sentralistis.
Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat mengurangi profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan.
"Problem pokoknya ada di Prabowo sebagai Presiden yang melakukan politisasi militer untuk proyek kekuasaannya. Militer adalah alat pertahanan, bukan alat pembangunan," ujar Al Araf.
Ia juga menilai jargon "TNI dari rakyat, untuk rakyat" tidak semestinya dijadikan legitimasi untuk memperluas peran militer di luar fungsi pertahanan.