- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 untuk mengatur penyesuaian tunjangan kinerja pegawai Kemhan dan prajurit TNI.
- Persentase pembayaran tunjangan kinerja mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar 70 persen kini menjadi 90 persen dari kelas jabatan.
- Kebijakan penyesuaian tunjangan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan, semangat kerja, serta profesionalisme personel dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
Suara.com - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.
Terbitnya kedua regulasi tersebut menjadi kabar baik bagi personel TNI dan Kemhan karena besaran tunjangan kinerja mengalami peningkatan. Lantas, seperti apa kenaikan tunjangan TNI menurut Perpres 42 Tahun 2026?
Perpres 42 Tahun 2026
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa Presiden telah menetapkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
"Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI. Penyesuaian tukin juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
Sebelum aturan terbaru diterbitkan, tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan.
Melalui Perpres terbaru, persentase tersebut disesuaikan menjadi 90 persen, sehingga nominal tunjangan yang diterima personel mengalami kenaikan.
"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," kata Rico.
Penyesuaian ini berlaku dengan tetap mengacu pada kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perkiraan Besaran Tukin Kemhan Setelah Penyesuaian
Mengacu pada besaran tunjangan sebelumnya dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018, berikut estimasi nilai tunjangan kinerja setelah penyesuaian menjadi 90 persen:
Kelas jabatan 17: sekitar Rp34.902.000 per bulan.
Kelas jabatan 16: sekitar Rp24.834.000 per bulan.
Kelas jabatan 15: sekitar Rp17.665.200 per bulan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, pejabat tinggi TNI juga diperkirakan menerima penyesuaian tunjangan sebagai berikut:
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU): sekitar Rp45.372.600 per bulan.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU: sekitar Rp41.882.400 per bulan.
Kelas jabatan 17: sekitar Rp35.512.000 per bulan.
Kementerian Pertahanan menilai penyesuaian tunjangan kinerja tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong birokrasi yang semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan.
Dengan adanya Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, pemerintah berharap kualitas kinerja prajurit TNI maupun aparatur sipil di lingkungan Kemhan terus meningkat sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara serta berbagai program strategis nasional.