Tukin TNI Naik Berapa? Ini Besaran Resminya Menurut Perpres 42 Tahun 2026

Farah Nabilla

Kamis, 30 Juli 2026 | 12:54 WIB
Tukin TNI Naik Berapa? Ini Besaran Resminya Menurut Perpres 42 Tahun 2026
Ilustrasi prajurit TNI. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 untuk mengatur penyesuaian tunjangan kinerja pegawai Kemhan dan prajurit TNI.
  • Persentase pembayaran tunjangan kinerja mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar 70 persen kini menjadi 90 persen dari kelas jabatan.
  • Kebijakan penyesuaian tunjangan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan, semangat kerja, serta profesionalisme personel dalam menjalankan tugas pertahanan negara.

Suara.com - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.

Terbitnya kedua regulasi tersebut menjadi kabar baik bagi personel TNI dan Kemhan karena besaran tunjangan kinerja mengalami peningkatan. Lantas, seperti apa kenaikan tunjangan TNI menurut Perpres 42 Tahun 2026?

Perpres 42 Tahun 2026

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa Presiden telah menetapkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

"Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI. Penyesuaian tukin juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.

Sebelum aturan terbaru diterbitkan, tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan.

Melalui Perpres terbaru, persentase tersebut disesuaikan menjadi 90 persen, sehingga nominal tunjangan yang diterima personel mengalami kenaikan.

"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," kata Rico.

baca juga

Penyesuaian ini berlaku dengan tetap mengacu pada kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkiraan Besaran Tukin Kemhan Setelah Penyesuaian

Mengacu pada besaran tunjangan sebelumnya dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018, berikut estimasi nilai tunjangan kinerja setelah penyesuaian menjadi 90 persen:

Kelas jabatan 17: sekitar Rp34.902.000 per bulan.
Kelas jabatan 16: sekitar Rp24.834.000 per bulan.
Kelas jabatan 15: sekitar Rp17.665.200 per bulan.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, pejabat tinggi TNI juga diperkirakan menerima penyesuaian tunjangan sebagai berikut:

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU): sekitar Rp45.372.600 per bulan.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU: sekitar Rp41.882.400 per bulan.
Kelas jabatan 17: sekitar Rp35.512.000 per bulan.

Kementerian Pertahanan menilai penyesuaian tunjangan kinerja tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong birokrasi yang semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan.

Dengan adanya Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, pemerintah berharap kualitas kinerja prajurit TNI maupun aparatur sipil di lingkungan Kemhan terus meningkat sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara serta berbagai program strategis nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:07 WIB

Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam

Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:03 WIB

Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI

Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:44 WIB

Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI

Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:46 WIB

Terkini

IHSG Tetap Ijo Hingga Sesi I, BBCA dan BBRI Meroket

IHSG Tetap Ijo Hingga Sesi I, BBCA dan BBRI Meroket

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:53 WIB

HKI Ngadu ke Menperin, Sebut Pemda Lamban Terbitkan Izin Kawasan Industri

HKI Ngadu ke Menperin, Sebut Pemda Lamban Terbitkan Izin Kawasan Industri

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:53 WIB

PEVC 2026 Akan Digelar Oktober, Bahas Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia

PEVC 2026 Akan Digelar Oktober, Bahas Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:52 WIB

Kemensos-BRIN Sepakat Kerja Sama Riset Sekolah Rakyat dan Program Pemberdayaan

Kemensos-BRIN Sepakat Kerja Sama Riset Sekolah Rakyat dan Program Pemberdayaan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:52 WIB

JPO Tendean Belum Diganti, Pelican Crossing Jadi Solusi Sementara untuk Pejalan Kaki

JPO Tendean Belum Diganti, Pelican Crossing Jadi Solusi Sementara untuk Pejalan Kaki

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:50 WIB

KWP Akan Laporkan Deddy Sitorus ke MKD dan Polisi karena Lecehkan Wartawan

KWP Akan Laporkan Deddy Sitorus ke MKD dan Polisi karena Lecehkan Wartawan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:49 WIB

Mau Kacamata Baru Lebih Murah? Cek Promo Dr Specs Pakai BRImo

Mau Kacamata Baru Lebih Murah? Cek Promo Dr Specs Pakai BRImo

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:45 WIB

Serum Apa yang Bagus untuk Mengecilkan Pori-Pori? Ini 4 Pilihan Sesuai Review

Serum Apa yang Bagus untuk Mengecilkan Pori-Pori? Ini 4 Pilihan Sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:45 WIB

Serangan Amerika Serikat ke Qeshm Iran Tewaskan Satu Keluarga, Termasuk Balita

Serangan Amerika Serikat ke Qeshm Iran Tewaskan Satu Keluarga, Termasuk Balita

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:44 WIB

Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI

Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:44 WIB

×