MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

Vania Rossa, Lilis Varwati

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:37 WIB
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028
Ilustrasi Menu Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan APBN.
  • Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 30 Juli 2026.
  • Pemerintah wajib melakukan penyesuaian struktur anggaran pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis selambat-lambatnya pada APBN 2028.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi memasukkan anggaran MBG.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 atas gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan langkah tersebut diperlukan agar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan dapat dipenuhi sekaligus menghindari pertentangan dengan konstitusi.

"Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya," ujar Enny saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Enny menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi diperuntukkan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegasnya.
MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" dengan memasukkan pendanaan program makan bergizi di lembaga pendidikan.

Perluasan makna tersebut dinilai berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Atas dasar itu, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun bersifat konstitusional bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, pada APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK memberikan waktu kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran. Pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

baca juga

Meski demikian, MK juga memberikan ruang apabila dalam penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi wajib anggaran pendidikan minimal 20 persen yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan di luar anggaran MBG.

Menurut MK, kelonggaran tersebut diberikan karena penyusunan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026 sehingga pemerintah memerlukan waktu untuk menyesuaikan struktur penganggaran.

Meski begitu, MK menegaskan akan lebih baik apabila pemerintah dapat langsung menyesuaikan struktur APBN 2027.

"Untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," ujar Enny.

Diketahui, pembahasan APBN 2027 belum sepenuhnya rampung karena masih berada pada tahap kesepakatan pendahuluan, yakni Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Pemerintah dijadwalkan menyampaikan Nota Keuangan kepada DPR pada pertengahan Agustus 2026, sebelum pembahasan lanjutan hingga pengesahan RUU APBN 2027 yang ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:19 WIB

Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua

Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:17 WIB

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:07 WIB

Terkini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:31 WIB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bola | Senin, 14 September 2026 | 08:27 WIB

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:20 WIB

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

News | Senin, 14 September 2026 | 08:15 WIB

×