- Kejaksaan Agung menolak berkomentar dan menyerahkan penyelidikan kematian Sutrimo sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
- Polda Metro Jaya menyelidiki kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di Jakarta Selatan.
- Keluarga korban menolak membuat laporan resmi kepolisian meski polisi menyelidiki kasus kematian tersebut.
Selain itu, barang pribadi Sutrimo seperti telepon genggam hingga kekinian juga belum diserahkan kepada keluarga.
Di samping itu, pemerintah desa menyebut tidak ada pendataan dari Babinsa maupun Bhabinkamtibmas saat proses pemakaman, sesuatu yang menurut mereka lazim dilakukan dalam setiap peristiwa kematian warga.
Sementara Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus menyelidiki penyebab kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Korban saat itu nsempat dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan meninggal dunia.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian, penyidik telah melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV.
Polda Metro Jaya juga telah mengimbau kelurga melapor dan membuka kemungkinan melakukan ekshumasi apabila diperlukan untuk memastikan apakah kematian Sutrimo terjadi secara wajar atau mengandung unsur pidana.