- Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi bagi 121 hakim pelanggar kode etik pada semester pertama tahun 2026.
- Jumlah hakim yang diusulkan mendapat sanksi tersebut mengalami peningkatan signifikan sebesar 146,94 persen dari tahun sebelumnya.
- Para hakim terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari hukum acara, penanganan perkara, hingga keterlibatan judi online.
“Dan satu orang hakim terlibat judi online,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, terdapat delapan hakim yang sudah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan sudah dilakukan persidangan.
Selama semester I 2026 ini, KY dan MA sudah menggelar tujuh kali persidangan.
“MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri,” katanya.