- Pelapor bernama Yanto mendesak Mendiktisaintek menindaklanjuti rekomendasi audit Inspektorat Jenderal terkait dugaan plagiasi Guru Besar Unsoed pada Januari 2026.
- Inspektorat Jenderal telah merampungkan audit dan menyerahkan laporan yang merekomendasikan pencabutan status guru besar terlapor kepada kementerian.
- Yanto menyayangkan keputusan kementerian mengembalikan kasus ke universitas karena dikhawatirkan mengulang proses yang terbengkalai sejak Mei 2024.
Yanto berharap kementerian tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya sebagai pelapor, tetapi juga berkaitan dengan integritas akademik dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi.
Laporan Berawal dari 2024
Yanto menjelaskan laporan dugaan plagiasi terhadap Guru Besar Fakultas Teknik Unsoed tersebut pertama kali disampaikan kepada Rektor Unsoed pada Mei 2024. Laporan itu juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Namun, menurut Yanto, laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut selama lebih dari satu tahun.
Ia kemudian mengirimkan surat kepada Mendiktisaintek pada Agustus 2025 untuk meminta kementerian mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Setelah itu, Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek melakukan pengumpulan data dan verifikasi lapangan di Unsoed pada September 2025.
Dalam proses tersebut, Irjen disebut memeriksa sejumlah saksi, bukti, serta karya ilmiah yang berkaitan dengan laporan dugaan plagiasi dan fabrikasi penelitian.
Yanto kemudian mengaku mendapat informasi bahwa proses audit telah diselesaikan dan LHA telah disampaikan kepada Mendiktisaintek pada Januari 2026.
Ia kini meminta kementerian memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut hasil audit tersebut, termasuk status rekomendasi yang disebut telah disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.
Menurutnya, kepastian penanganan penting agar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik tidak terus berlarut dan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memperoleh proses yang sesuai ketentuan.