- Polres Nabire menangkap remaja berinisial A berusia 14 tahun karena membunuh mantan kekasihnya berinisial CK berusia 15 tahun.
- Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada hari Kamis tanggal 30 Juli.
- Pelaku membunuh korban secara berencana menggunakan pisau dan minyak tanah akibat merasa panik dan takut diancam oleh korban.
Suara.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan keji yang menimpa seorang remaja putri berinisial CK (15) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kasus ini jadi sorotan dan viral karena pelaku merupakan remaja.
Korban ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi terbakar usai dihabisi oleh mantan kekasihnya sendiri yang masih berstatus anak di bawah umur berinisial A (14). Pihak kepolisian bergerak cepat hingga mampu menangkap terduga pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan oleh warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tindakan ekstrem yang dilakukan oleh A dilatarbelakangi oleh rasa panik serta ketakutan yang mendalam akibat ancaman dari korban.
Hubungan asmara antara korban dan terduga pelaku diketahui bermula sejak bulan Mei lalu. Dalam masa pacaran tersebut, terduga pelaku sempat membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan depan Zipur dan melakukan hubungan intim.
Memasuki bulan Juni, jalinan asmara keduanya kandas setelah korban mengetahui bahwa A memiliki kedekatan dengan siswi lain di sekolahnya.
Setelah putus dan mendapati A resmi berpacaran dengan perempuan lain, korban mulai memberikan tekanan agar masa lalu mereka diketahui oleh keluarga pelaku.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena merasa takut sering kali korban mengancam pelaku akan melaporkan ke orang tua pelaku bahwa telah berhubungan badan dengan korban," kata Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek dalam keterangan resminya.
Ancaman yang terus-menerus disampaikan oleh korban membuat A merasa terpojok. Korban menegaskan niatnya untuk membeberkan detail hubungan pribadi tersebut secara langsung kepada orang tua pelaku.
Menanggapi tekanan tersebut, terduga pelaku sempat mengalami depresi berat dan mempertimbangkan tindakan nekat untuk mengakhiri hidupnya sendiri sebelum akhirnya mengubah rencananya.
Terduga pelaku sempat memblokir nomor WhatsApp korban demi menghindari tekanan lebih lanjut. Namun, rasa cemas yang terus membayangi justru memicu datangnya pikiran jahat untuk menghabisi nyawa korban agar rahasia tersebut tidak pernah terbongkar.
"Pelaku sudah merasa ketakutan sehingga dari situ timbul niat pelaku untuk membunuh korban," bebernya.
Penemuan Jasad dan Tantangan Identifikasi
Peristiwa tragis ini mulai terungkap ke publik tatkala aparat kepolisian menerima laporan mengenai penemuan sesosok jenazah di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 20.00 WIT.
Lima belas menit berselang, tim dari Polres Nabire yang dipimpin langsung oleh Wakapolres tiba di lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan kondisi kepala, rambut, dan sebagian tubuh terbakar. Saat itu identitas korban belum diketahui," ujar Piter dalam keterangannya.
Petugas kepolisian segera mengevakuasi jasad korban menuju rumah sakit menggunakan kendaraan patroli kepolisian lantaran ketiadaan mobil ambulans khusus pengangkut jenazah di lokasi saat itu.
Upaya identifikasi awal sempat menemui hambatan serius karena bagian wajah korban mengalami kerusakan parah akibat luka bakar.
Tim penyidik kemudian memanfaatkan metode pemeriksaan sidik jari yang dikomparasikan melalui koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta menyebarkan ciri-ciri korban kepada masyarakat luas hingga pihak keluarga datang mengonfirmasi kebenaran identitas tersebut.
Setelah identitas korban dipastikan, penyelidikan langsung diarahkan pada pelacakan jejak orang terakhir yang berinteraksi dengan CK. Bukti penting berhasil didapatkan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Berbekal analisis rekaman pengawas tersebut, tim investigasi bergerak menyergap A pada Jumat (31/7) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari.
Kronologi Pembunuhan Berencana
Dalam pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan fakta bahwa aksi keji yang dilakukan oleh remaja berusia 14 tahun tersebut bukan sebuah kebetulan, melainkan pembunuhan berencana.
Terduga pelaku terbukti telah mempersiapkan peralatan untuk mengeksekusi korban sebelum waktu pertemuan mereka.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah membawa pisau dan botol berisi minyak tanah. Itu menjadi dasar bagi kami untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana," jelas Piter.
Pada awalnya, A berniat melukai korban menggunakan pisau yang dibawanya. Akan tetapi, upaya penikaman tersebut gagal setelah korban mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Di lokasi yang minim pengawasan tersebut, korban didorong kuat ke area semak-semak, lalu dicekik hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi korban tidak berdaya, A menuangkan minyak tanah yang telah disiapkan ke tubuh korban dan menyulutnya dengan api sebelum kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Sejumlah warga yang berdomisili tidak jauh dari TKP memberikan keterangan yang memperkuat temuan penyidik. Beberapa saksi mata mengaku sempat melihat sosok seseorang bergegas meninggalkan area semak-semak tepat ketika kobaran api mulai membesar di titik lokasi penemuan jasad.
Kendati terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, Polres Nabire memastikan prosedur hukum tetap berjalan ketat dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Keluarga korban juga telah menyampaikan tuntutan resmi agar perkara ini diusut tuntas di meja hijau.
Penyidik menjerat A dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara, disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.