Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Penasihat hukum Febrie membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Kejagung.
  • Kejanggalan tersebut mencakup penggabungan korupsi dan TPPU dalam satu sprindik, kesalahan penulisan waktu hingga tahun 2028.
  • Kejagung sebelumnya telah menerbitkan sprindik baru khusus TPPU pada 20 Juli 2026 serta membentuk Tim 9 untuk memastikan penyidikan berjalan independen.

Suara.com - Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia menjelaskan hal tersebut setelah selesai mengunjungi Febrie yang ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Salah satu kejanggalan yang dia sampaikan ialah adanya penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejagung, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Kemudian, dia juga menyebut ada kekeliruan dalam penulisan sprindik Kejagung yang dianggap tidak konsisten pada bagian pertimbangan dan perintahnya.

“Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara,” ujar Febri.

Selain itu, Febri juga menyoroti adanya ketidakcermatan pada penulisan waktu terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana atau tempus delicti dalam sprindik.

Padahal, dia menegaskan tempus delicti merupakan bagian penting dalam suatu penanganan perkara. Penulisan tempus delicti yang keliru, lanjut dia, bisa memberikan dampak serius terhadap keabsahan sprindik.

“Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” ucap Febri.

baca juga

Selanjutnya, dia menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU melanggar prinsip lex favor reo alias asas hukum pidana yang mengharuskan penerapan aturan hukum paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang.

“Jadi di sprindik itu disebutkan, di penetapan tersangka itu disebutkan melanggar pasal di Undang-Undang 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5. Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di pasal 607,” tutur Febri.

“Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP pasal 3. Nah, ini yang kami duga diindikasikan dilanggar,” tambah dia.

Lebih lanjut, Febri juga mempersoalkan predicate crime atau dugaan tindak pidana yang menjadi asal muasal TPPU dalam perkara yang menjerat kliennya. Dia menilai bahwa predicate crime pada penetapan tersangka terhadap Febrie tidak jelas dan tidak sesuai dengan sprindik.

Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Suara.com/Dea)
Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Suara.com/Dea)

“Sprindik utama TPPU maksud saya ya. Jadi di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik TSK-nya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018,” papar Febri.

Terkait dengan penahanan Febrie Adriansyah, mantan Juru Bicara KPK itu menyebut adanya indikasi pelanggaran pasal 100 ayat 5 KUHAP yang mengatur 8 syarat penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung 3 Jam Geledah Rumah Febrie yang Pernah Dijaga TNI

Kejagung 3 Jam Geledah Rumah Febrie yang Pernah Dijaga TNI

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara

Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang

Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah

Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Terkini

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan

Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:57 WIB

×