- Penasihat hukum Febrie membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Kejagung.
- Kejanggalan tersebut mencakup penggabungan korupsi dan TPPU dalam satu sprindik, kesalahan penulisan waktu hingga tahun 2028.
- Kejagung sebelumnya telah menerbitkan sprindik baru khusus TPPU pada 20 Juli 2026 serta membentuk Tim 9 untuk memastikan penyidikan berjalan independen.
Menurut Febri, kliennya juga tidak mendapatkan hak sebagai tersangka berupa penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti.
Terakhir, Febri menyebut bahwa penandatanganan sprindik dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang jika mengacu pada aturan internal Kejagung.
“Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” tegas Febri.
Diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.