Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Muhamad Yasir

Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menemui pengemudi gojek seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]
baca 10 detik
  • Tim hukum Nadiem meminta Pengadilan Tinggi memeriksa ulang saksi dan alat bukti pada sidang banding 5 Agustus 2026.
  • Permohonan tersebut diajukan karena putusan tingkat pertama dinilai belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh.
  • Komisi Yudisial menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap empat hakim tingkat pertama masih dalam tahap pengkajian.

Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa ulang sejumlah saksi, ahli, dan alat bukti dalam sidang banding yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026).

Permintaan itu diajukan karena mereka menilai masih ada fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh pada putusan tingkat pertama.

Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan di tingkat banding harus menjadi kesempatan untuk menguji kembali seluruh konstruksi perkara, mulai dari penerapan unsur tindak pidana korupsi, hubungan sebab akibat (kausalitas), hingga penilaian terhadap keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah dasar penghitungan kerugian negara. Tim penasihat hukum menilai metodologi dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih perlu diuji kembali di hadapan majelis hakim.

Selain itu, mereka meminta Pengadilan Tinggi memanggil kembali sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap perkara.

Di antaranya saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), para vendor Chromebook terkait pembentukan harga, serta ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana.

Tim kuasa hukum juga beralasan, hasil pemeriksaan berkas perkara menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan banding belum memuat seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk sejumlah alat bukti, Laporan Hasil Audit BPKP, dan keterangan saksi yang mereka anggap penting.

Perwakilan tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan proses banding bukan sekadar menguji putusan tingkat pertama, tetapi memastikan seluruh fakta telah dipertimbangkan secara menyeluruh.

"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," kata Dodi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

baca juga

Selain meminta pemeriksaan ulang terhadap saksi dan ahli, tim penasihat hukum juga mengajukan dua alat bukti tambahan untuk diperiksa dalam persidangan banding, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berkaitan dengan mekanisme pengendalian kewajaran harga dalam proses pengadaan serta dokumen Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook.

Menurut mereka, kedua dokumen tersebut penting untuk menguji kembali dasar penghitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pokok perkara.

Tim kuasa hukum juga menyoroti belum diterimanya sejumlah dokumen yang disebut Jaksa Penuntut Umum akan dijadikan dasar penyusunan Laporan Hasil Audit BPKP.

Kondisi itu, menurut mereka, layak menjadi perhatian majelis hakim dalam proses pemeriksaan banding.

Di sisi lain, tim penasihat hukum menyinggung tindak lanjut Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat hakim yang menangani perkara di tingkat pertama.

 Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026). [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Laporan ke KY Masih Diproses

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KY Kantongi Bukti Awal Pelanggaran Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

KY Kantongi Bukti Awal Pelanggaran Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:40 WIB

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25 WIB

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×