- Tim hukum Nadiem meminta Pengadilan Tinggi memeriksa ulang saksi dan alat bukti pada sidang banding 5 Agustus 2026.
- Permohonan tersebut diajukan karena putusan tingkat pertama dinilai belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh.
- Komisi Yudisial menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap empat hakim tingkat pertama masih dalam tahap pengkajian.
Sebelumnya, Komisi Yudisial mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara Nadiem.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan laporan yang diajukan Nadiem telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pengkajian.
KY juga menemukan adanya dugaan pelanggaran etik berdasarkan hasil pemantauan awal. Namun, dugaan tersebut masih akan didalami melalui proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi, maupun hakim yang dilaporkan.
Abhan menyebut laporan Nadiem memuat 12 poin dugaan pelanggaran etik. Meski demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan poin mana yang terbukti karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana banding Nadiem pada 5 Agustus 2026. Sidang tersebut akan digelar secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan.